• Latest News

    Jumat, 23 September 2016

    “MEMPERTANYAKAN INTEGRITAS PARA PEMANGKU KEBIJAKAN”



    Nampaknya pola  penegakan hukum yang di amanatkan Undang-Undang beserta turunannya agak berbanding terbalik dengan  apa yang di lakukan, terlebih apa yang selalu di katakan seolah hanya menjadi ekstase bagi mereka (Penegak Hukum) , dalam beberapa persoalan contohnya pencemaran nama baik terhadap HMI yang di lakukan oleh saut, yang di tanganai oleh pihak kepolisian sampai saat ini jalan di tempat, perlakuan premanisme yang di lakukan oleh pihak Kejati Maluku Utara terhadap kader HMI. Jika setiap persoalan dan kerasnya suara berakhir di balik meja yang macet dan di jawab dengan kerasnya pantofel apa bedanya dengan sebelum reformasi, penegakan Hukum tumpul ke atas tajam kebawah, lembaga pemerintah seperti KPK di lemahkan dengan menempatkan oknum yang tidak kompeten, pemerintah sibuk mengurusi kegiatan yang bersifat elit tanpa peduli apa keluhan masyarakat, pelayanan kebutuhan  dasar masyarakat di abaikan, Pendidikan banyak pungli dan mahal, Pelayanan kesehatan buruk di tambah infrastruktur seperti jalan yang rusak.
    Pada konteks kota Tangerang selatan  pun sama,  seperti lambannya Polres Tangerang Selatan dalam penuntasan Laporan Polisi Nomor : LP/110/K/I/2016/Res Tangsel . Tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang  terjadi di depan Dinas Pendidikan yang sampai hari ini sepertinya macet tidak ada kejelasan, jika seperti ini bagaimana pada akhirnya masyarakat tidak akan percaya terhadap para penegak hukum jika dalam kerja terkesan lamban dan hanya mengugurkan kewajibannya, belum lagi terkait surat laporan Nomor : 41/B/Sek/04/1437H  yang kami layangkan  pada tanggal 16 januari 2016 terkait pungutan liar yang terjadi di sekolah-sekolah, berdasarkan Pasal 15 UU NO 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan penjelasan, yaitu sebagai berikut : Yang dimaksud dengan "penyakit masyarakat" antara lain pengemisan dan pergelandangan,pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, penghisapan/praktik lintah darat, dan pungutan liar. Oleh karenanya kepolisian berkawijiban untuk menindak lanjuti sesuai ketentuan sehubungan bahwa Kepolisian adalah penyidik tindak pidana pada umumnya dan pungutan liar juga merupakan kewajiban bagi kepolisian. Namun dalam faktanya sampai hari ini kami tidak mendapatkan informasi terkait laporan yang kami layangkan, berdasarkan Pasal 24 UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi sebagai berikut : Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Jika sudah seperti ini jangan salahkan masyarakat jika nilai kepercayaan terhadap penegak hukum akan sirna dan akan terasa amat berdosa sekali jika anggaran yang sudah di percayakan oleh masyarakat untuk operasional para penegak hukum justru di selewengkan dengan tidak melayani dengan baik.
    Pelayanan buruk bukan hanya terjadi dalam ruang lingkup pelayanan penegakan hukum akan tetapi dalam pelayanan dasar masyarakat seperti Pendidikan, Kesehatan dan infrastruktur, seperti yang baru saat pemerintah Tangerang Selatan mengucurkan anggaran sebesar 18,5 Miliyar untuk kegiatan Global Inovation Forum (GIF), Pemkot Tangsel melalui walikota lebih bersemangat mengadakan acara yang sifatnya mewah dan melibatkan petinggi-petinggi negeri tapi dimana ketika berbicara kepentingan pelayanan masyarakat, ketika berbicara kepentingan elit jalan yang tadinya rusak dalam waktu singkat di sulap jadi mulus, tapi ketika di tanya tentang perbaikan infrastruktur yang menyangkut  masyarakat berdalih itu tanggung jawab provinsi dan pusat, di tambah lagi pada sektor pendidikan banyaknya pungutan liar yang masih marak dan tidak pernah ada penyelesaiaan nya, bagaimana pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang cendrung diskriminasi, jika Kota ini di gadang-gadang menjadi smart city mungkin itu pernyataan yang sesat dan menyesatkan, perlu evaluasi dari berbagai pihak.
    Bagaimana pun untuk mencapai masyarakat yang smart pemerintah Tangsel berkewajiban menuntaskan pelayanan dasar sehingga apa yang menjadi slogan masyarakat yang cerdas dapat tercapai bukan hanya ladang pecitraan dan di jadikan dagangan politik./juno
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: “MEMPERTANYAKAN INTEGRITAS PARA PEMANGKU KEBIJAKAN” Rating: 5 Reviewed By: hmikomfaktek.com
    Scroll to Top