Nampaknya pola penegakan hukum yang di amanatkan
Undang-Undang beserta turunannya agak berbanding terbalik dengan apa yang di lakukan, terlebih apa yang selalu
di katakan seolah hanya menjadi ekstase bagi mereka (Penegak Hukum) , dalam
beberapa persoalan contohnya pencemaran nama baik terhadap HMI yang di lakukan
oleh saut, yang di tanganai oleh pihak kepolisian sampai saat ini jalan di
tempat, perlakuan premanisme yang di lakukan oleh pihak Kejati Maluku Utara
terhadap kader HMI. Jika setiap persoalan dan kerasnya suara berakhir di balik
meja yang macet dan di jawab dengan kerasnya pantofel apa bedanya dengan
sebelum reformasi, penegakan Hukum tumpul ke atas tajam kebawah, lembaga
pemerintah seperti KPK di lemahkan dengan menempatkan oknum yang tidak
kompeten, pemerintah sibuk mengurusi kegiatan yang bersifat elit tanpa peduli
apa keluhan masyarakat, pelayanan kebutuhan
dasar masyarakat di abaikan, Pendidikan banyak pungli dan mahal,
Pelayanan kesehatan buruk di tambah infrastruktur seperti jalan yang rusak.
Pada konteks kota Tangerang selatan pun sama, seperti lambannya Polres Tangerang Selatan
dalam penuntasan Laporan Polisi Nomor : LP/110/K/I/2016/Res Tangsel . Tentang dugaan
tindak pidana penganiayaan yang terjadi
di depan Dinas Pendidikan yang sampai hari ini sepertinya macet tidak ada
kejelasan, jika seperti ini bagaimana pada akhirnya masyarakat tidak akan
percaya terhadap para penegak hukum jika dalam kerja terkesan lamban dan hanya
mengugurkan kewajibannya, belum lagi terkait surat laporan Nomor
: 41/B/Sek/04/1437H
yang kami layangkan pada tanggal
16 januari 2016 terkait pungutan liar yang terjadi di sekolah-sekolah,
berdasarkan Pasal 15 UU NO 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dengan penjelasan, yaitu sebagai berikut : Yang dimaksud dengan
"penyakit masyarakat" antara lain pengemisan dan pergelandangan,pelacuran,
perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia,
penghisapan/praktik lintah darat, dan pungutan liar. Oleh karenanya kepolisian
berkawijiban untuk menindak lanjuti sesuai ketentuan sehubungan bahwa
Kepolisian adalah penyidik tindak pidana pada umumnya dan pungutan liar juga
merupakan kewajiban bagi kepolisian. Namun dalam faktanya sampai hari ini kami
tidak mendapatkan informasi terkait laporan yang kami layangkan, berdasarkan
Pasal 24 UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi sebagai
berikut : Laporan adalah pemberitahuan
yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan
undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau
diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Jika sudah seperti ini jangan
salahkan masyarakat jika nilai kepercayaan terhadap penegak hukum akan sirna
dan akan terasa amat berdosa sekali jika anggaran yang sudah di percayakan oleh
masyarakat untuk operasional para penegak hukum justru di selewengkan dengan
tidak melayani dengan baik.
Pelayanan buruk bukan hanya terjadi
dalam ruang lingkup pelayanan penegakan hukum akan tetapi dalam pelayanan dasar
masyarakat seperti Pendidikan, Kesehatan dan infrastruktur, seperti yang baru
saat pemerintah Tangerang Selatan mengucurkan anggaran sebesar 18,5 Miliyar
untuk kegiatan Global Inovation Forum (GIF), Pemkot Tangsel melalui walikota
lebih bersemangat mengadakan acara yang sifatnya mewah dan melibatkan
petinggi-petinggi negeri tapi dimana ketika berbicara kepentingan pelayanan
masyarakat, ketika berbicara kepentingan elit jalan yang tadinya rusak dalam
waktu singkat di sulap jadi mulus, tapi ketika di tanya tentang perbaikan
infrastruktur yang menyangkut masyarakat
berdalih itu tanggung jawab provinsi dan pusat, di tambah lagi pada sektor
pendidikan banyaknya pungutan liar yang masih marak dan tidak pernah ada
penyelesaiaan nya, bagaimana pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang cendrung
diskriminasi, jika Kota ini di gadang-gadang menjadi smart city mungkin itu pernyataan yang sesat dan menyesatkan, perlu
evaluasi dari berbagai pihak.
Bagaimana pun untuk mencapai
masyarakat yang smart pemerintah
Tangsel berkewajiban menuntaskan pelayanan dasar sehingga apa yang menjadi
slogan masyarakat yang cerdas dapat tercapai bukan hanya ladang pecitraan dan
di jadikan dagangan politik./juno
0 komentar:
Posting Komentar