• Latest News

    Sabtu, 03 September 2016

    RUANG GELAP DANA HIBAH



    SERANG (30/08). Siapa saja pun tau korupsi adalah biang kerok dari masalah kesengsaraan dan kesenjangan ekonomi rakyat indonesia saat ini. Justru banyak yang beranggapan korupsi sudah membudaya dinegara ini. Praktek-praktek korup hadir di segala lini dari tataran pendidikan pemerintahan sampai kehidupan sosial masyarakat sehari-hari. Lantas dimana peran mahasiswa yang katanya adalah agent of change. Agen perubahan. Yang slama ini digadang dagang yang selalu di dengungkan saat pelatiahan pelatihan kemahasiswaan.namun dapat kita lihat gaerakan mahasiswa tidak mampu merubah keadaan itu. Gerakan mahasiswa saat ini belum masif dan terstruktur. Berjalan sporadis melakukan gerakan nya sendiri-sendiri. Bahkan saat ini organisasi mahasiswa tak sungkan menerima dana hibah. Kita ambil contoh seperti yang terjadi di kota tangerang selatan, Dimana mayoritas organisasi mahasiswa yang berstatus eksternal kampus menerimanya. Hibah pada hakikatnya adalah milik masayrakat umum, masyakat boleh mengajukan dan menerima dana tersebut. asalkan pengunaan dana tersebut dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melihat pada prakteknya akuntabilitaas penggunaan dana hibah pada organisasi mahasiswa masih jauh dari yang d harapkan. Sedangkan kita tahu bahwa dengan mininya akuntabilitas membuka peluang terjadinya penyelewangan.
    Pada hari Selasa, 30 Agustus 2016, di Komisi Infomasi (KI) Banten. Terjadi sebuah persidangan yang menarik, yang mana pihak termohon adalah Himpuan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ciputat yang notabenya adalah organisasi mahasiswa eksternal kampus dan informasi yang dimohon berupa dokumen dokumen yang berkaitan dengan dana hibah. Dalam persidangan terungkap fakta-fakta yang mencengankan.
    Pertama, pihak pemohon (Nana & Oki) terlah mengajukan permohonan informasi secara patut namun tidak ditanggapi sehingga pemohon mengajukan surat keberatan. Kemudian termohon baru menanggapinya dengan memberikan dokumen LPJ tahun 2013, tapi dokumen tersebut tidak sesuai dengan apa yang diminta oleh pemohon, yang selanjutanya pemohon mendaftarkan sengketa Informasi di KI Banten. Kedua, benar Termohon menerima dana hibah pada tahun 2013 (berdasarkan LPJ) dan tahun 2015 (berdasarkan perwal no. 1 tahun 2015) dengan masing-masing besaran Rp. 50.000.000. Ketiga, termohon diwakili oleh ketua umum mengaku tidak tahu bahwa HMI cabang Ciputat menerima Hibah pada tahun tersebut. Dengan alasan dia baru menjabat selama 3 bulan dan  kepengurusan sebelunya tidak menyerahkan dokumen-dikumen terkait hibah pada tahun tersebut. Keempat, alasan termohon yang disampaikan tadi tidak dapat diterima oleh komisisoner KI Banten karena, seharusnya setiap organisasi memiliki sistem pengarsipan dan pendokumetasian walaupun ketua umum baru menjabat 3 bulan sekalipun. Kelima, bahwa menurut permendagri No. 14 tahun 2016, dokumen/informasi berupa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), laporan Penggunaan Dana Hibah, tanda bukti penggunaan dana hibah, berita acara bahwa dana hibah telah digunakan sesuai dengan NPHD dan surat keterangan memiliki sekretariat tetap wajib ada. Sedangkan termohon tidak memahami dokumen-dokumen tersebut. Dari fakta persidangan diatas diperoleh beberapa kesimpulan yaitu, Termohon tidak menjalankan proses pengarsipan dan pendokumentasian dengan baik sehingga segala bentuk penggunaan dana hibah yang harusnya dapat dipertanggung jawabkan kepada publik tidak terjadi,  Termohon mohon merasa sangat kecewa sehingga menarik diri pada proses mediasi. /AAN
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: RUANG GELAP DANA HIBAH Rating: 5 Reviewed By: hmikomfaktek.com
    Scroll to Top