SERANG (30/08). Siapa
saja pun tau korupsi adalah biang kerok dari masalah kesengsaraan dan
kesenjangan ekonomi rakyat indonesia saat ini. Justru banyak yang beranggapan
korupsi sudah membudaya dinegara ini. Praktek-praktek korup hadir di segala
lini dari tataran pendidikan pemerintahan sampai kehidupan sosial masyarakat
sehari-hari. Lantas dimana peran
mahasiswa yang katanya adalah agent of change. Agen perubahan. Yang slama ini
digadang dagang yang selalu di dengungkan saat pelatiahan pelatihan
kemahasiswaan.namun dapat kita lihat gaerakan mahasiswa tidak mampu merubah
keadaan itu. Gerakan mahasiswa saat ini belum masif dan terstruktur. Berjalan sporadis
melakukan gerakan nya sendiri-sendiri. Bahkan
saat ini organisasi mahasiswa tak sungkan menerima dana hibah. Kita ambil
contoh seperti yang terjadi di kota tangerang selatan, Dimana mayoritas
organisasi mahasiswa yang berstatus eksternal kampus menerimanya. Hibah pada
hakikatnya adalah milik masayrakat umum, masyakat boleh mengajukan dan menerima
dana tersebut. asalkan pengunaan dana tersebut dapat dipertanggung jawabkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melihat pada
prakteknya akuntabilitaas penggunaan dana hibah pada organisasi mahasiswa masih
jauh dari yang d harapkan. Sedangkan kita tahu bahwa dengan mininya
akuntabilitas membuka peluang terjadinya penyelewangan.
Pada hari Selasa, 30
Agustus 2016, di Komisi Infomasi (KI) Banten. Terjadi sebuah persidangan yang
menarik, yang mana pihak termohon adalah Himpuan Mahasiswa Islam (HMI) cabang
Ciputat yang notabenya adalah organisasi mahasiswa eksternal kampus dan
informasi yang dimohon berupa dokumen dokumen yang berkaitan dengan dana hibah.
Dalam persidangan terungkap fakta-fakta yang mencengankan.
Pertama, pihak
pemohon (Nana & Oki) terlah mengajukan permohonan informasi secara patut
namun tidak ditanggapi sehingga pemohon mengajukan surat keberatan. Kemudian
termohon baru menanggapinya dengan memberikan dokumen LPJ tahun 2013, tapi
dokumen tersebut tidak sesuai dengan apa yang diminta oleh pemohon, yang
selanjutanya pemohon mendaftarkan sengketa Informasi di KI Banten. Kedua, benar
Termohon menerima dana hibah pada tahun 2013 (berdasarkan LPJ) dan tahun 2015
(berdasarkan perwal no. 1 tahun 2015) dengan masing-masing besaran Rp.
50.000.000. Ketiga, termohon
diwakili oleh ketua umum mengaku tidak tahu bahwa HMI cabang Ciputat menerima
Hibah pada tahun tersebut. Dengan alasan dia baru menjabat selama 3 bulan
dan kepengurusan sebelunya tidak
menyerahkan dokumen-dikumen terkait hibah pada tahun tersebut. Keempat, alasan
termohon yang disampaikan tadi tidak dapat diterima oleh komisisoner KI Banten
karena, seharusnya setiap organisasi memiliki sistem pengarsipan dan
pendokumetasian walaupun ketua umum baru menjabat 3 bulan sekalipun. Kelima, bahwa menurut
permendagri No. 14 tahun 2016, dokumen/informasi berupa Naskah Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD), laporan Penggunaan Dana Hibah, tanda bukti penggunaan dana
hibah, berita acara bahwa dana hibah telah digunakan sesuai dengan NPHD dan
surat keterangan memiliki sekretariat tetap wajib ada. Sedangkan termohon tidak
memahami dokumen-dokumen tersebut. Dari fakta
persidangan diatas diperoleh beberapa kesimpulan yaitu, Termohon tidak
menjalankan proses pengarsipan dan pendokumentasian dengan baik sehingga segala
bentuk penggunaan dana hibah yang harusnya dapat dipertanggung jawabkan kepada
publik tidak terjadi, Termohon mohon
merasa sangat kecewa sehingga menarik diri pada proses mediasi. /AAN
0 komentar:
Posting Komentar