Idul adha atau biasa disebut dengan idul qurban merupakan sebuah ibadah rutin yang laksanakan satu tahun sekali dalam hitungan bulan qomariyah, idul qurban masih menjadi sesuatu yang penting untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan idul qurban sering dirayakan hanya sebagai proses ritualistik tanpa mengetahui lebih dalam makna dari idul qurban tersebut. Karena bagaimana mungkin sebuah ajaran yang sudah diterapkan berjuta tahun lamanya tidak memiliki makna apa-apa atau hanya sekedar sebagai perayaan semata.
Jika dilihat dari perkembangan sejarah, idul qurban merupakan ajaran yang diterapkan sejak zaman nabi Ibrahim A.S, hal tersebut berawal saat nabi Ibrahim A.S mendapatkan wahyu dari Allah Swt melalui mimpinya untuk menyembelih anaknya nabi Ismail A.S. hal tersebut menjadi bukti bagi kita bahwa idul qurban merupakan fakta sejarah dan sarat akan pesan moral seperti yang terkandung dalam ayat alquran Surat Ash-Shaffat Ayat 102 :
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar”.
Dalam konteks istilah idul qurban biasa diartikan sebagai sebuah ritual penyembelihan hewan-hewan ternak dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam ajaran islam, dalam segi bahasa idul qurban diartikan dengan dekat atau sebuah pendeketan, maka selain proses penyembelihan hewan-hewan ternak idul qurban juga memaknai sebuah proses pendekatan diri kepada Allah SWT dan juga bentuk ketaqwaan hamba kepada sang pencipta melalui perantara hewan yang diqurbankan.
Seperti ibadah-ibadah lain dalam islam berqurban pun memiliki ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaanya, seperti yang disampaikan oleh ustadz DR. M Yusuf Sidik, MA bahwa hukum berqurban adalah sunnah mu’akkadah yang berarti tidak berqurban tidak apa-apa. Tetapi berqurban wajib hukumnya bagi yang mampu menurut mazhab hanafi. Selain itu ada kriteria yang ditentukan dalam penetuan hewan yang boleh diqurbankan misalkan kambing yang berumur satu tahun, sapi berumur dua tahun dan lima tahun untuk unta. Karena ini merupakan proses ibadah hewan yang diqurbankan tak boleh memiliki cacat.
Idul qurban yang merupakan sebuah pendekatan diri seorang hamba kepada Allah SWT pasti memiliki makna yang lebih dalam bagi kehidupan sosial masyarakat dan bukan hanya sebagai ritual atau perayaan semata. Idul qurban merupakan suatu tahap dimana orang-orang yang berkehidupan dengan taraf ekonimi rendah bisa merasakan apa yang dirasakan oleh mereka yang taraf kehidupannya lebih tinggi, tentu tidak hanya itu saja. Jika difikirkan lebih jauh orang-orang yang berkehidupan dengan taraf ekonomi rendah diberikan sebuah refleksi untuk dapat merubah taraf kehidupannya agar dapat melakukan ibadah berqurban dengan begitu kedepan orang-orang yang berkehidupan dengan taraf eknomi yang rendah akan semakin berkurang.
Kemudian bagaiman bagi masyarakat yang berkehidupan dengan taraf ekonomi yang tinggi dan telah melakukan ibadah berqurban, masyarakat yang telah melakukan ibadah berqurban tentunya dituntut untuk terus tetap berusaha dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan dituntut merefleksikan diri untuk lebih peduli sesama dan menghargai sesama umat manusia. agar hari raya idul qurban bisa menjadi sebenar-benarnya ibadah untuk mendekat kan diri kepada Allah dan bukan hanya menjadi perayaan ritualistik semata tanpa memiliki esensi apa-apa didalamnya serta hilang begitu saja setelah berakhirnya hari raya idul adha tersebut. Hari raya idul qurban tidak bisa dimaknai sebagai sebuah hal yang sifatnya konsumtif belaka, dengan adanya idul qurban dan pembagian dari hasil penyembelihan hewan qurban kepada mereka yang berkehidupan dengan taraf yang rendah, hal ini tentunya akan mengikis jurang kesenjangan sosial yang ada dimasyarakat.
"Leo Purnama Aji"
Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Teknik
Periode 2017-2018"
Jika dilihat dari perkembangan sejarah, idul qurban merupakan ajaran yang diterapkan sejak zaman nabi Ibrahim A.S, hal tersebut berawal saat nabi Ibrahim A.S mendapatkan wahyu dari Allah Swt melalui mimpinya untuk menyembelih anaknya nabi Ismail A.S. hal tersebut menjadi bukti bagi kita bahwa idul qurban merupakan fakta sejarah dan sarat akan pesan moral seperti yang terkandung dalam ayat alquran Surat Ash-Shaffat Ayat 102 :
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar”.
Dalam konteks istilah idul qurban biasa diartikan sebagai sebuah ritual penyembelihan hewan-hewan ternak dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam ajaran islam, dalam segi bahasa idul qurban diartikan dengan dekat atau sebuah pendeketan, maka selain proses penyembelihan hewan-hewan ternak idul qurban juga memaknai sebuah proses pendekatan diri kepada Allah SWT dan juga bentuk ketaqwaan hamba kepada sang pencipta melalui perantara hewan yang diqurbankan.
Seperti ibadah-ibadah lain dalam islam berqurban pun memiliki ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaanya, seperti yang disampaikan oleh ustadz DR. M Yusuf Sidik, MA bahwa hukum berqurban adalah sunnah mu’akkadah yang berarti tidak berqurban tidak apa-apa. Tetapi berqurban wajib hukumnya bagi yang mampu menurut mazhab hanafi. Selain itu ada kriteria yang ditentukan dalam penetuan hewan yang boleh diqurbankan misalkan kambing yang berumur satu tahun, sapi berumur dua tahun dan lima tahun untuk unta. Karena ini merupakan proses ibadah hewan yang diqurbankan tak boleh memiliki cacat.
Idul qurban yang merupakan sebuah pendekatan diri seorang hamba kepada Allah SWT pasti memiliki makna yang lebih dalam bagi kehidupan sosial masyarakat dan bukan hanya sebagai ritual atau perayaan semata. Idul qurban merupakan suatu tahap dimana orang-orang yang berkehidupan dengan taraf ekonimi rendah bisa merasakan apa yang dirasakan oleh mereka yang taraf kehidupannya lebih tinggi, tentu tidak hanya itu saja. Jika difikirkan lebih jauh orang-orang yang berkehidupan dengan taraf ekonomi rendah diberikan sebuah refleksi untuk dapat merubah taraf kehidupannya agar dapat melakukan ibadah berqurban dengan begitu kedepan orang-orang yang berkehidupan dengan taraf eknomi yang rendah akan semakin berkurang.
Kemudian bagaiman bagi masyarakat yang berkehidupan dengan taraf ekonomi yang tinggi dan telah melakukan ibadah berqurban, masyarakat yang telah melakukan ibadah berqurban tentunya dituntut untuk terus tetap berusaha dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan dituntut merefleksikan diri untuk lebih peduli sesama dan menghargai sesama umat manusia. agar hari raya idul qurban bisa menjadi sebenar-benarnya ibadah untuk mendekat kan diri kepada Allah dan bukan hanya menjadi perayaan ritualistik semata tanpa memiliki esensi apa-apa didalamnya serta hilang begitu saja setelah berakhirnya hari raya idul adha tersebut. Hari raya idul qurban tidak bisa dimaknai sebagai sebuah hal yang sifatnya konsumtif belaka, dengan adanya idul qurban dan pembagian dari hasil penyembelihan hewan qurban kepada mereka yang berkehidupan dengan taraf yang rendah, hal ini tentunya akan mengikis jurang kesenjangan sosial yang ada dimasyarakat.
"Leo Purnama Aji"
Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Teknik
Periode 2017-2018"
0 komentar:
Posting Komentar