• Latest News

    Senin, 05 September 2016

    “JUDI DAN ANCAMAN PIDANA”



    ilustrasi by : www.radar-jogja.com
    Menyoroti salah satu penyakit dalam masyarakat yang bernama “judi” dengan kacamata hukum sebagai sebuah tinjauan akademik dalam menanggulangi suatu permasalahan untuk menuju kearah gagasan, pandangan positivis sebagai suatu aliran dalam hukum akan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, dalam meninjau permasalahan ini, selalin itu terdapat pula dalam Pasal 303 ayat (1), (2), dan (3) dan Pasal 303bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1), dan (2).

    Pada intinya dalam UU No 7 Tahun 1974 tersebut mengutarakan peran pemerintah dalam mengatur penertiban perjudian. Kemudian merujuk pula dalam Pasal 303 dan 303bis yang pada intinya menjelaskan terkait klasifikasi tentang perjudian, mulai dari fasilitator yang memfasilitasi kegiatan perjudian tersebut hingga kepada pelaku perjudian sampai pada pemberian sanksi.

    Dalam hal ini kacamata hukum melihat bahwasanya segala tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, dengan adanya sanksi yang tertuang dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP yaitu Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Namun tetap terdapat kalsisfikasi terkait kegiatan perjudian ini yang diatur pula dalam pasal tersebut yang terdiri dari    


    •  Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
    • Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan keapda khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apa untuk  menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara
    • Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

     Namun dari pada itu sebelum menjalankan tindakan hukum lebih sederhana lagi bisa disebut pemberian sanksi, perlu diadakan suatu upaya atau tindakan preventif dalam menekan angka pelaku perjudian, dalam hal ini pihak-pihak terkait seperti lembaga Kepolisian dan Lembaga-lembaga sosial untuk melakukan penyuluhan larangan melakukan kegiatan perjudian dengan menjabarkan berbagai dampak yang timbul dari hasil perjudian, selain dari ancaman pidana hingga kembali pada lingkungan sekitar, keluarga, hingga diri sendiri. Tindakan preventif ini perlu secara rutin ataupun berkala dilakukan, untuk mencapai tujuan yang maksimal yaitu menekan angka pelaku perjudian, dalam memberikan efek jera memang diperlukan suatu tindakan hukum, namun alangkah lebih baik bila melakukan tindakan upaya pencegahan dalam menanggulangi kegiatan perjudian./adam/faqih/samad/al/roni/hafidz
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: “JUDI DAN ANCAMAN PIDANA” Rating: 5 Reviewed By: hmikomfaktek.com
    Scroll to Top