ilustrasi by : www.radar-jogja.com |
Pada intinya dalam UU No 7 Tahun 1974 tersebut
mengutarakan peran pemerintah dalam mengatur penertiban perjudian. Kemudian
merujuk pula dalam Pasal 303 dan 303bis yang pada intinya menjelaskan terkait
klasifikasi tentang perjudian, mulai dari fasilitator yang memfasilitasi
kegiatan perjudian tersebut hingga kepada pelaku perjudian sampai pada
pemberian sanksi.
Dalam hal ini kacamata hukum melihat bahwasanya
segala tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, dengan adanya sanksi yang
tertuang dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP yaitu Diancam dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta
rupiah. Namun tetap terdapat kalsisfikasi terkait kegiatan perjudian ini yang
diatur pula dalam pasal tersebut yang terdiri dari
- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan keapda khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apa untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara
- Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Namun
dari pada itu sebelum menjalankan tindakan hukum lebih sederhana lagi bisa
disebut pemberian sanksi, perlu diadakan suatu upaya atau tindakan preventif
dalam menekan angka pelaku perjudian, dalam hal ini pihak-pihak terkait seperti
lembaga Kepolisian dan Lembaga-lembaga sosial untuk melakukan penyuluhan
larangan melakukan kegiatan perjudian dengan menjabarkan berbagai dampak yang
timbul dari hasil perjudian, selain dari ancaman pidana hingga kembali pada
lingkungan sekitar, keluarga, hingga diri sendiri. Tindakan preventif ini perlu
secara rutin ataupun berkala dilakukan, untuk mencapai tujuan yang maksimal
yaitu menekan angka pelaku perjudian, dalam memberikan efek jera memang
diperlukan suatu tindakan hukum, namun alangkah lebih baik bila melakukan
tindakan upaya pencegahan dalam menanggulangi kegiatan perjudian./adam/faqih/samad/al/roni/hafidz
0 komentar:
Posting Komentar