judul: Konsep kerugian keuangan negara
Penulis: Suhendar, SH., MH.
Penerbit: Intrans Publishing
Tahun: 2015
Ukuran: 15,5 cm x 23cm; Hal: xii + 276
ISBN: 978-602-1642-47-4
Cober Buku "Konsep Kerugian Keuangan Negara". |
Pendekatan Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Pidana Kasus Korupsi
Kerugian
keuangan negara dalam dimensi perundang-undangan disebutkan bahwa keuangan
negara negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun,
yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian
kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul.
Keuangan
negara mencangkup seluruh kekayaan
negara termaksud uang dan sesuatu yang berharga. Dalam hubungannya
dengan tindak pidana korupsi, yang harus dibuktikan adalah adana kerugian
keuangan negara yang mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan terdakwa. Dalam
praktik peradilan, kerugian keuangan negara dipahami dengan arti berkurangnya
kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi prestasi
yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.
Oleh
karena itu, untuk mengetahui suatu perbuatan, baik berbuat maupun tidak
berbuat, sebagai sebuah tindakan pidana atau bukan tindak pidana, didasarkan
atas ketentuan menurut undang-undang yang dikenal dengan asa legalitas (nullum
crimen sine lege dan nulla poend sine lege). Perbuatan pidana menunjuk kepada
sifat perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidana atas pelanggaran yang
dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar