Ketika Sekolah Gratis di Tangsel Hanya “tipu-tipu” |
Manusia
sebagai satu-satunya mahkluk Allah yang diberi kemampuan untuk berusaha
mencapai segala keinginannya. Baik keinginan hidup senang dunia dan akhirat
dengan akalnya tersebut manusia dapat mengetahui segala sesuatu rahasia penciptaan Allah swt, baik
yang ada di langit maupun yang ada di bumi, dari semua itu membutuhkan
pendidikan.
Pendidikan
merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang di perlukan untuk menjalani
kehidupannya. Dengan pendidikan seseorang dapat meraih apa yang mereka
cita-citakan dan mendapat ilmu sehingga dapat memanfaatkan ilmu tersebut untuk
meningkatkan taraf hidup guna mencapai kebahagiaan serta dapat menempa manusia
menjadi pemikir, dapat hidup bermasyarakat.
Dalam
kehidupan bernegara Hak atas pendidikan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia,
hal tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
sebagai jaminan atas negara kepada warga negara. Dalam pasal 31 ayat 2
menyatakan “setiap warga negara wajib mengikuti pendidkan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya”. Selanjutnya dalam pasal 31 ayat 2 “pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatakan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa di atur dengan
undang-undang”. Dalam semangat UUD 1945 pendidikan diarahkan bagi
rakyat keseluruhan dengan perhatiaan utama pada rakyat yang tidak mampu agar
setiap warga dapat mengembangkan dirinya sebaik-baiknya yang pada gilirannya
merupakan pilar bagi perwujudan masyarakat yang adil dan sejahtera, jika
kesemuanya di cermati pendidikan adalah
Hak Asasi bagi setiap individu dan bagi warga negara pendidikan dasar adalah
kewajiban. Menghalangi dan atau melarang serta membatasi untuk mendapatkan
pendidikan adalah tindakan melawan hukum. Pemerintah di amantkan UUD 1945 agar
wajib menganggrakan sedikitnya 20% dari APBN dan dari masing-masing APBD
propinsi dan kabupaten kota (Pasal 31 ayat 4).
Tangerang
selatan dengan APBD pada tahun 2015 mencapai
Rp.2,819 triliun, menganggarkan untuk pendidikan mencapai 33% untuk pendidikan bebas biaya bagi
masyarakatnya. Dengan jumlah Sekolah negeri
SD sebanyak 169, SMP sebanyak 21 dan SMA sebanyak 12 serta SMK sebanyak
5 sekolah, jika di kalkulasikan 33% dari APBD
adalah sekitar 697,687 miliyar.
Dengan
anggaran yang cukup fantastis tersebut sudah pasti pendidikan tingkat dasar
sampai menengah bisa berjalan sesuai amanat UUD 1945 dan peraturan turunan nya
sampai peraturan walikota yang mengatur besaran sumbangan untuk pendidikan. Dan
bisa di pastikan bahwa pendidikan di Tangerang Selatan sudah bebas biaya
seperti yang sering di katakan oleh wali kota tangerang selatan Airin Rahmi
diany di setiap kesempatan.
Namun
pada kenyataan anggaran Pendidikan yang
besar tersebut belum dapat di kelola dengan baik oleh pemerintah tangerang
selatan melalui Dinas Pendidikkan, banyak faktor yang melatarbelakangi nya
mulai dari korupsi bahkan sampai SDM di
Dinas Pendidikan yang sangat buruk serta tidak adanya informasi yang jelas
kepada masyarakat sehinga tidak ada pantauan langsung yang di lakukan oleh
masyarakat terhadap oknum guru yang
culas.
Bobroknya
sistem pendidikan yang ada di tangerang selatan ini di tunjukan dengan buruk
nya sistem penerimaan siswa baru (PSB) yang tidak sesuai dengan aturan yang di
buat oleh dinas terkait karena aturan hanya dibuat tanpa adanya pengawasan. sampai
adanya sekolah-sekolah yang masih
memunggut biaya tanpa ada dasar hukum serta trik menjual buku-buku dan seragam
sekolah yang jelas-jelas di larang. Jika di tinjau lebih lanjut BOS dan BOSDA
harusnya dapat mengcover hal-hal tersebut jika memang anggran tersebut dapat
terserap dengan baik.
Pada
kesempatan audiensi yang di lakukan Himpunan
Mahasiswa Islam Komisariat Pamulang terhadap Dinas Pendidikan Tangerang
Selatan (16/09/15). Ada beberapa catatan menarik mulai dari rumitnya bertatap
muka dengan Dindik tangsel yang harus memberikan surat sampai dua kali baru di
tanggapi. Di lihat dari situ jelas bahwa para yang bersangkutan dimana gaji
tiap bulannya di bayar oleh rakyat ini agaknya alergi bertemu masyarakat,
semestinya lebih terbuka dan tidak kalah menarik lagi kepala dinas serta bagian
dikdas dan dikmen tidak ada di tempat dengan alasan yang klasik ini jelas tidak
adanya tanggung jawab dan niat baik dari Dinas Pendidikan.
Dari
hasil penjelasan terkait laporan yang
yang disampaikan mengenai beberapa masalah;
1. Bahwa
pada penerimaan siswa/i baru tahun ajaran 2015 orang tua murid dikenakan biaya
MOP (masa orientasi peserta didik) secara lisan.
2. Bahwa
di sekolah Dasar Negeri 1, 4, dan 5 Pamulang :
a. Diberlakukan
pengenaan biaya buku LKS dan Paket tingkat dasar untuk siswa/i kelas 1-5.
b. Khusus
untuk SDN 4 Pondok Aren (berdasarkan informasi yang kita dapatkan) diberlakukan
pengenaan biaya buku LKS dan Paket tingkat dasar untuk siswa/i kelas 3 diambil
langsung di rumah salah satu guru didekat sekolah.
Virgo
(bagian kursus dan kelembagaan) Dindik Tangsel mengatakan “spp sd dan smp di tangsel tidak
ada karena di cover oleh Bos dan Bosda, dan setiap kegiatan yang menyangkut
hal-hal penggunaan uang di buatkan berita acara yang kemudian di laporkan ke
dindik” . kemudian di sambut
oleh bapak Deni (bidang kepegawaian)
“benar pak ada pungutan-pungutan oleh sekolah dan saya mengalami, karena
tidak tercover oleh Bos dan Bosda seperti pembangunan masjid seperti di sekolah
saya, tingkat SMA. Dan bener pak pendidikan gratis itu tidak ada pak, bohong
itu pak kalau ada yang gratis soalnya biaya mahal untuk opersional sekolah, dan
siswa makanya adanya dukungan dari orang tua siswa dan yang gratis ini untuk A
tidak untuk B,C dan D dan saya mengalami.
“Di
MTSN pamulang yang dapat anggaran bosda sebesar 1,2 miliyar dan saya sebagi
orang tua murid di mintai biaya PPDB sebesar 7 juta, terus spp untuk 1 tahun
1,5 juta, buku beli lagi kita tidak punya kewenangan padahal mereka dapet dari
kita, saya pernah nanya kenapa ada biaya itu? Di jawab itu keputusan sekolah” tegas salah satu pegawai bagian umum dindik
tangsel.
Jika
di lihat dari apa yang di sampaikan jelas bahwa ada yang salah dengan Tangerang
selatan sampai pada tingkat Pengguna anggaran (SKPD) tidak paham akan regulasi dan aturan serta
mengamini adanya punggutan tersebut, ada satu catatan yang menarik dari Dinas
Pendidikan Tangerang Selatan yaitu harus menghilangkan budaya gratifikasi
karena pembusukan mental sudah terlihat jelas jika hal-hal seperti itu tetap di
jalankan. jika sudah seperti ini yang ada jelas bahwa pembangunan fisik dan
sumber daya manusia di tangsel telah gagal.
Dapat
di simpulkan bahwa Pendidikan di Tangerang Selatan yang selama ini di
gadang-gadangkan oleh walikota tangerang selatan sudah maju bahkan gratis hanya
“Tipu-Tipu” .
Oleh: Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pamulang Cabang ciputat
2015/2016
Betul sekali inilah fakta yang saya alami. Sedih banget tinggal di Tangsel
BalasHapusBetul sekali inilah fakta yang saya alami. Sedih banget tinggal di Tangsel
BalasHapus