• Latest News

    Rabu, 30 September 2015

    Ketika Sekolah Gratis di Tangsel Hanya “tipu-tipu”

    Ketika Sekolah Gratis di Tangsel Hanya “tipu-tipu”
    Ketika Sekolah Gratis di Tangsel Hanya “tipu-tipu”
    Manusia sebagai satu-satunya mahkluk Allah yang diberi kemampuan untuk berusaha mencapai segala keinginannya. Baik keinginan hidup senang dunia dan akhirat dengan akalnya tersebut manusia dapat mengetahui segala  sesuatu rahasia penciptaan Allah swt, baik yang ada di langit maupun yang ada di bumi, dari semua itu membutuhkan pendidikan.
    Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang di perlukan untuk menjalani kehidupannya. Dengan pendidikan seseorang dapat meraih apa yang mereka cita-citakan dan mendapat ilmu sehingga dapat memanfaatkan ilmu tersebut untuk meningkatkan taraf hidup guna mencapai kebahagiaan serta dapat menempa manusia menjadi pemikir, dapat hidup bermasyarakat.
    Dalam kehidupan bernegara Hak atas pendidikan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia, hal tersebut telah tercantum dalam  Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 sebagai jaminan atas negara kepada warga negara. Dalam pasal 31 ayat 2 menyatakan “setiap warga negara wajib mengikuti pendidkan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selanjutnya dalam pasal 31 ayat 2 “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatakan  keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa di atur dengan undang-undang”. Dalam semangat UUD 1945 pendidikan diarahkan bagi rakyat keseluruhan dengan perhatiaan utama pada rakyat yang tidak mampu agar setiap warga dapat mengembangkan dirinya sebaik-baiknya yang pada gilirannya merupakan pilar bagi perwujudan masyarakat yang adil dan sejahtera, jika kesemuanya di cermati  pendidikan adalah Hak Asasi bagi setiap individu dan bagi warga negara pendidikan dasar adalah kewajiban. Menghalangi dan atau melarang serta membatasi untuk mendapatkan pendidikan adalah tindakan melawan hukum. Pemerintah di amantkan UUD 1945 agar wajib menganggrakan sedikitnya 20% dari APBN dan dari masing-masing APBD propinsi dan kabupaten kota (Pasal 31 ayat 4).
    Tangerang selatan dengan APBD pada tahun 2015 mencapai  Rp.2,819 triliun, menganggarkan untuk pendidikan mencapai 33%  untuk pendidikan bebas biaya bagi masyarakatnya. Dengan jumlah Sekolah negeri  SD sebanyak 169, SMP sebanyak 21 dan SMA sebanyak 12 serta SMK sebanyak 5 sekolah, jika di kalkulasikan 33% dari APBD  adalah sekitar 697,687 miliyar.
    Dengan anggaran yang cukup fantastis tersebut sudah pasti pendidikan tingkat dasar sampai menengah bisa berjalan sesuai amanat UUD 1945 dan peraturan turunan nya sampai peraturan walikota yang mengatur besaran sumbangan untuk pendidikan. Dan bisa di pastikan bahwa pendidikan di Tangerang Selatan sudah bebas biaya seperti yang sering di katakan oleh wali kota tangerang selatan Airin Rahmi diany di setiap kesempatan.
    Namun  pada kenyataan anggaran Pendidikan yang besar tersebut belum dapat di kelola dengan baik oleh pemerintah tangerang selatan melalui Dinas Pendidikkan, banyak faktor yang melatarbelakangi nya mulai dari  korupsi bahkan sampai SDM di Dinas Pendidikan yang sangat buruk serta tidak adanya informasi yang jelas kepada masyarakat sehinga tidak ada pantauan langsung yang di lakukan oleh masyarakat  terhadap oknum guru yang culas.
    Bobroknya sistem pendidikan yang ada di tangerang selatan ini di tunjukan dengan buruk nya sistem penerimaan siswa baru (PSB) yang tidak sesuai dengan aturan yang di buat oleh dinas terkait karena aturan hanya dibuat tanpa adanya pengawasan. sampai adanya sekolah-sekolah  yang masih memunggut biaya tanpa ada dasar hukum serta trik menjual buku-buku dan seragam sekolah yang jelas-jelas di larang. Jika di tinjau lebih lanjut BOS dan BOSDA harusnya dapat mengcover hal-hal tersebut jika memang anggran tersebut dapat terserap dengan baik.
    Pada kesempatan audiensi yang di lakukan Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pamulang terhadap Dinas Pendidikan Tangerang Selatan (16/09/15). Ada beberapa catatan menarik mulai dari rumitnya bertatap muka dengan Dindik tangsel yang harus memberikan surat sampai dua kali baru di tanggapi. Di lihat dari situ jelas bahwa para yang bersangkutan dimana gaji tiap bulannya di bayar oleh rakyat ini agaknya alergi bertemu masyarakat, semestinya lebih terbuka dan tidak kalah menarik lagi kepala dinas serta bagian dikdas dan dikmen tidak ada di tempat dengan alasan yang klasik ini jelas tidak adanya tanggung jawab dan niat baik dari Dinas Pendidikan.
    Dari hasil penjelasan terkait  laporan yang yang disampaikan mengenai beberapa masalah;
    1.   Bahwa pada penerimaan siswa/i baru tahun ajaran 2015 orang tua murid dikenakan biaya MOP (masa orientasi peserta didik) secara lisan.
    2.   Bahwa di sekolah Dasar Negeri 1, 4, dan 5 Pamulang :
    a. Diberlakukan pengenaan biaya buku LKS dan Paket tingkat dasar untuk siswa/i kelas 1-5.
    b. Khusus untuk SDN 4 Pondok Aren (berdasarkan informasi yang kita dapatkan) diberlakukan pengenaan biaya buku LKS dan Paket tingkat dasar untuk siswa/i kelas 3 diambil langsung di rumah salah satu guru didekat sekolah.

    Virgo (bagian kursus dan kelembagaan) Dindik Tangsel mengatakan “spp sd dan smp di tangsel tidak ada karena di cover oleh Bos dan Bosda, dan setiap kegiatan yang menyangkut hal-hal penggunaan uang di buatkan berita acara yang kemudian di laporkan ke dindik” . kemudian di sambut oleh bapak Deni (bidang kepegawaian)  “benar pak ada pungutan-pungutan oleh sekolah dan saya mengalami, karena tidak tercover oleh Bos dan Bosda seperti pembangunan masjid seperti di sekolah saya, tingkat SMA. Dan bener pak pendidikan gratis itu tidak ada pak, bohong itu pak kalau ada yang gratis soalnya biaya mahal untuk opersional sekolah, dan siswa makanya adanya dukungan dari orang tua siswa dan yang gratis ini untuk A tidak untuk B,C dan D dan saya mengalami.
    “Di MTSN pamulang yang dapat anggaran bosda sebesar 1,2 miliyar dan saya sebagi orang tua murid di mintai biaya PPDB sebesar 7 juta, terus spp untuk 1 tahun 1,5 juta, buku beli lagi kita tidak punya kewenangan padahal mereka dapet dari kita, saya pernah nanya kenapa ada biaya itu? Di jawab itu keputusan sekolah”  tegas salah satu pegawai bagian umum dindik tangsel.
    Jika di lihat dari apa yang di sampaikan jelas bahwa ada yang salah dengan Tangerang selatan sampai pada tingkat Pengguna anggaran (SKPD)  tidak paham akan regulasi dan aturan serta mengamini adanya punggutan tersebut, ada satu catatan yang menarik dari Dinas Pendidikan Tangerang Selatan yaitu harus menghilangkan budaya gratifikasi karena pembusukan mental sudah terlihat jelas jika hal-hal seperti itu tetap di jalankan. jika sudah seperti ini yang ada jelas bahwa pembangunan fisik dan sumber daya manusia di tangsel telah gagal.
    Dapat di simpulkan bahwa Pendidikan di Tangerang Selatan yang selama ini di gadang-gadangkan oleh walikota tangerang selatan sudah maju bahkan gratis hanya “Tipu-Tipu”      .


    Oleh: Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pamulang Cabang ciputat 2015/2016
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    2 komentar:

    1. Betul sekali inilah fakta yang saya alami. Sedih banget tinggal di Tangsel

      BalasHapus
    2. Betul sekali inilah fakta yang saya alami. Sedih banget tinggal di Tangsel

      BalasHapus

    Item Reviewed: Ketika Sekolah Gratis di Tangsel Hanya “tipu-tipu” Rating: 5 Reviewed By: hmikomfaktek.com
    Scroll to Top