DANA HIBAH APBD |
Download: NPHD KPU Tangsel 2015.
Meningkatnya dana hibah secara drastis sebagai
usulan Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Perubahan APBD Tangsel Tahun 2015
ini, dari Rp. 29.568.000.000,- menjadi Rp. 105.264.648.518,- atau naik sebanyak
256% dari anggaran semula (kenaikan sebesar Rp.75.696.648.518,-) sangatlah
tidak masuk akal, serta patut diduga menjadi “bancakan” Petahana dan KPU
Tangsel. Hal ini didasarkan pada:
1. Pemberian
hibah tidak taat pada asas pengelolaan keuangan daerah, yaitu tidak transparan,
berupa pencantuman nama penerima, alamat penerima dan besarannya.
Pada APBD murni saja yang
sebesar ± Rp. 29 miliar Pemkot Tangsel tidak mempublikasikannya kepada
masyarakat, padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, seharusnya Peraturan
Walikota yang memuat pencantuman nama penerima, alamat penerima dan besarannya
dipublikasikan, bisa melalui web site resmi Pemkot Tangsel maupun media
lainnya. Artinya, dengan sikap tertutup ini, maka potensi penyalahgunaan dana
hibah sangat besar. Misalnya berupa penerima fiktif atau hanya diberikan kepada
kelompok/golongan tertentu yang terafiliasi secara politik dan sebagainya, yang
pada intinya tidak bertujuan untuk menstimulasi kesejahteraan masyarakat secara
umum, melainkan untuk tujuan kepentingan tertentu. Oleh karenanya, kenaikan
dana hibah ini tidak memiliki legitimasi etis dalam konteks tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih, kenaikan ini justru sangat dekat dengan praktik
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2. Kenaikan
anggaran/dana hibah ini terjadi secara drastis dalam momentum Perubahan APBD
sebanyak 256% dari anggaran sebelumnya. Hal ini mencerminkan tidak adanya aspek
perencanaan yang baik, apalagi
saat ini telah memasuki masa Pilkada.
Dengan kenyataan tertutup,
secara tiba-tiba serta dikaitkan dengan mendekati pelaksanaa Pilkada, maka
patut diduga kenaikan anggaran hibah ini bertujuan untuk meningkatkan
popularitas, demi memuluskan kemenangan Petahana. Polanya membagi-bagikan dana hibah
yang berasal dari APBD ini kepada masyarakat, namun di design sedemikian rupa
sehingga seolah-olah, masyarakat yang mendapat dana hibah ini adalah atas
kemurahan hati petahana. Padahal dana ini bersumber dari uang masyarakat juga,
bukan kantong pribadi Petahana.
3. Kenaikan
anggaran/dana hibah ini bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Kemendagri No.900/4627/SJ yang keduanya
berintikan bahwa “belanja hibah
dianggarkan setelah memperioritaskan pemenuhan belanja Urusan
Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan”. Beberapa urusan Pemerintahan
Wajib di Kota Tangerang Selatan dengan alokasi anggaran dibawah angka Rp. 105.264.648.518,-
adalah:
No
|
Nama
Urusan Pemerintahan Wajib
|
Pelaksana
|
Alokasi
Anggaran (Rp)
|
1.
|
Perencanaan Pembangunan
|
10
(sepuluh) instansi/dinas/badan
|
42.395.771.715
|
2.
|
Kependudukan dan Catatan Sipil
|
3 (tiga) instansi/dinas/badan
|
17.105.417.168
|
3.
|
Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
|
1 (satu) instansi/dinas/badan
|
11.160.912.714
|
4.
|
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
|
1 (satu)
instansi/dinas/badan
|
4.443.432.000
|
5.
|
Sosial
|
9 (sembilan) instansi/dinas/badan
|
35.381.434.371
|
6.
|
Ketenagakerjaan
|
3 (tiga) instansi/dinas/badan
|
6.239.529.600
|
7.
|
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
|
7 (tujuh) instansi/dinas/badan
|
24.506.814.932
|
8.
|
Penanaman Modal
|
2 (dua) instansi/dinas/badan
|
9.631.988.324
|
9.
|
Kebudayaan
|
7 (tujuh) instansi/dinas/badan
|
9.981.069.757
|
10
|
Kepemudaan dan Olahraga
|
6 (enam) instansi/dinas/badan
|
17.970.812.709
|
11
|
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
|
9 (sembilan) instansi/dinas/badan
|
40.684.151.436
|
12
|
Ketahanan Pangan
|
2 (dua) instansi/dinas/badan
|
3.151.330.730
|
13
|
Pemberdayaan Masyarakat
|
1 (satu) instansi/dinas/badan
|
2.129.115.000
|
Berdasarkan data tersebut,
jika kenaikan anggaran hibah tersebut disetujui oleh DPRD Kota Tangerang
Selatan maka hal ini akan berpotensi dipermasalahakan secara hukum.
4. Selain
itu, berdasarkan data alokasi Urusan Pemerintahan Wajib diatas, maka
sesungguhnya terlihat bahwa dalam konteks politik anggaran: bagi Pemerintah
Kota Tangerang Selatan, kenaikan anggaran/dana hibah hingga mencapai Rp. 105.264.648.518,- ini
jauh lebih penting dari pada meningkatkan alokasi anggaran 13 Urusan
Pemerintahan Wajib.
5. Jika
alasannya adalah untuk penyelenggaraan Pilkada, juga tidak mendasar serta
mengada-ada. Sebab KPU dan Panwaslu sudah diberikan hibah sebagaimana
masing-masing dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk KPU
Tangsel telah dihibahkan sebesar ± Rp.60 miliar dan Panwaslu Tangsel sebesar ±
Rp. 8 miliar. Selain itu, untuk pengamanan juga telah dihibahkan kepada Polres
Metro Jaksel sebesar ± Rp. 4,3 miliar dan Polres Kota Tangerang sebesar ± Rp.
3,1 miliar. Oleh karennya, tidak perlu lagi ada kenaikan dana hibah, apalagi
naik secara drastis. Terutama pada KPU dan Panwaslu Tangsel yang sudah
berjalan, toh sampai dengan saat ini, keduanya juga tidak mempublikasikan progress penggunaan anggarannya, padahal
informasi terkait anggaran ini termasuk dalam kualifikasi informasi yang serta
merta untuk dipublikasikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kenaikan
anggaran hibah harus ditolak. Semua pihak harus menahan diri, terutama
Petahana. Lebih baik kenaikan anggaran difokuskan untuk memaksimalkan pemenuhan
Urusan Pemerintahan Wajib sehingga pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan
publik: jalan, gedung-gedung, serta membangun sistem dan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih dapat diwujudkan. Dengan fokus ini, tentu masyarakat
dapat merasakan dampak positifnya secara langsung bila dibandingkan kenaikan
hibah hanya untuk kepentingan Pilkada.
Semoga saja fraksi-fraksi Parpol di DPRD
Tangsel, terutama Partai Islam seperti: Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PPP,
berani menolak kenaikan anggaran hibah ini. Selain karena pertimbangan tersebut
diatas, juga sehubungan kenaikan anggaran hibah tersebut juga merupakan tidak
tepat cenderung pemborosan, dan bukankah pemborosan itu adalah pekerjaan syaitan?
Disinilah platform partai Islam dipertaruhkan.
Suhendar: 0812 1997 8 911
Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (truth)
0 komentar:
Posting Komentar