• Latest News

    Selasa, 29 September 2015

    PERNYATAAN SIKAP: TOLAK KENAIKAN BELANJA/DANA HIBAH PADA PENGESHAAN PERUBAHAN APBD KOTA TANGSEL TAHUN 2015

    DANA HIBAH APBD
    Meningkatnya dana hibah secara drastis sebagai usulan Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Perubahan APBD Tangsel Tahun 2015 ini, dari Rp. 29.568.000.000,- menjadi Rp. 105.264.648.518,- atau naik sebanyak 256% dari anggaran semula (kenaikan sebesar Rp.75.696.648.518,-) sangatlah tidak masuk akal, serta patut diduga menjadi “bancakan” Petahana dan KPU Tangsel. Hal ini didasarkan pada:

    1.    Pemberian hibah tidak taat pada asas pengelolaan keuangan daerah, yaitu tidak transparan, berupa pencantuman nama penerima, alamat penerima dan besarannya.
    Pada APBD murni saja yang sebesar ± Rp. 29 miliar Pemkot Tangsel tidak mempublikasikannya kepada masyarakat, padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, seharusnya Peraturan Walikota yang memuat pencantuman nama penerima, alamat penerima dan besarannya dipublikasikan, bisa melalui web site resmi Pemkot Tangsel maupun media lainnya. Artinya, dengan sikap tertutup ini, maka potensi penyalahgunaan dana hibah sangat besar. Misalnya berupa penerima fiktif atau hanya diberikan kepada kelompok/golongan tertentu yang terafiliasi secara politik dan sebagainya, yang pada intinya tidak bertujuan untuk menstimulasi kesejahteraan masyarakat secara umum, melainkan untuk tujuan kepentingan tertentu. Oleh karenanya, kenaikan dana hibah ini tidak memiliki legitimasi etis dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, kenaikan ini justru sangat dekat dengan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    2.    Kenaikan anggaran/dana hibah ini terjadi secara drastis dalam momentum Perubahan APBD sebanyak 256% dari anggaran sebelumnya. Hal ini mencerminkan tidak adanya aspek perencanaan yang baik, apalagi saat ini telah memasuki masa Pilkada.
    Dengan kenyataan tertutup, secara tiba-tiba serta dikaitkan dengan mendekati pelaksanaa Pilkada, maka patut diduga kenaikan anggaran hibah ini bertujuan untuk meningkatkan popularitas, demi memuluskan kemenangan Petahana. Polanya membagi-bagikan dana hibah yang berasal dari APBD ini kepada masyarakat, namun di design sedemikian rupa sehingga seolah-olah, masyarakat yang mendapat dana hibah ini adalah atas kemurahan hati petahana. Padahal dana ini bersumber dari uang masyarakat juga, bukan kantong pribadi Petahana.

    3.    Kenaikan anggaran/dana hibah ini bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Kemendagri No.900/4627/SJ yang keduanya berintikan bahwa “belanja hibah dianggarkan setelah memperioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan”. Beberapa urusan Pemerintahan Wajib di Kota Tangerang Selatan dengan alokasi anggaran dibawah angka Rp. 105.264.648.518,-  adalah:

    No
    Nama Urusan Pemerintahan Wajib
    Pelaksana
    Alokasi Anggaran (Rp)
    1.
    Perencanaan Pembangunan
    10  (sepuluh) instansi/dinas/badan
    42.395.771.715
    2.
    Kependudukan dan Catatan Sipil
    3 (tiga) instansi/dinas/badan
    17.105.417.168
    3.
    Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
    1 (satu) instansi/dinas/badan
    11.160.912.714
    4.
    Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
    1 (satu)  instansi/dinas/badan
    4.443.432.000
    5.
    Sosial
    9 (sembilan) instansi/dinas/badan
    35.381.434.371
    6.
    Ketenagakerjaan
    3 (tiga) instansi/dinas/badan
    6.239.529.600
    7.
    Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
    7 (tujuh) instansi/dinas/badan
    24.506.814.932
    8.
    Penanaman Modal
    2 (dua) instansi/dinas/badan
    9.631.988.324
    9.
    Kebudayaan
    7 (tujuh) instansi/dinas/badan
    9.981.069.757
    10
    Kepemudaan dan Olahraga
    6 (enam) instansi/dinas/badan
    17.970.812.709
    11
    Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
    9 (sembilan) instansi/dinas/badan
    40.684.151.436
    12
    Ketahanan Pangan
    2 (dua) instansi/dinas/badan
    3.151.330.730
    13
    Pemberdayaan Masyarakat
    1 (satu) instansi/dinas/badan
    2.129.115.000

    Berdasarkan data tersebut, jika kenaikan anggaran hibah tersebut disetujui oleh DPRD Kota Tangerang Selatan maka hal ini akan berpotensi dipermasalahakan secara hukum.

    4.     Selain itu, berdasarkan data alokasi Urusan Pemerintahan Wajib diatas, maka sesungguhnya terlihat bahwa dalam konteks politik anggaran: bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan, kenaikan anggaran/dana hibah hingga mencapai Rp. 105.264.648.518,- ini jauh lebih penting dari pada meningkatkan alokasi anggaran 13 Urusan Pemerintahan Wajib.

    5.    Jika alasannya adalah untuk penyelenggaraan Pilkada, juga tidak mendasar serta mengada-ada. Sebab KPU dan Panwaslu sudah diberikan hibah sebagaimana masing-masing dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk KPU Tangsel telah dihibahkan sebesar ± Rp.60 miliar dan Panwaslu Tangsel sebesar ± Rp. 8 miliar. Selain itu, untuk pengamanan juga telah dihibahkan kepada Polres Metro Jaksel sebesar ± Rp. 4,3 miliar dan Polres Kota Tangerang sebesar ± Rp. 3,1 miliar. Oleh karennya, tidak perlu lagi ada kenaikan dana hibah, apalagi naik secara drastis. Terutama pada KPU dan Panwaslu Tangsel yang sudah berjalan, toh sampai dengan saat ini, keduanya juga tidak mempublikasikan progress penggunaan anggarannya, padahal informasi terkait anggaran ini termasuk dalam kualifikasi informasi yang serta merta untuk dipublikasikan.

    Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kenaikan anggaran hibah harus ditolak. Semua pihak harus menahan diri, terutama Petahana. Lebih baik kenaikan anggaran difokuskan untuk memaksimalkan pemenuhan Urusan Pemerintahan Wajib sehingga pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik: jalan, gedung-gedung, serta membangun sistem dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dapat diwujudkan. Dengan fokus ini, tentu masyarakat dapat merasakan dampak positifnya secara langsung bila dibandingkan kenaikan hibah hanya untuk kepentingan Pilkada.

    Semoga saja fraksi-fraksi Parpol di DPRD Tangsel, terutama Partai Islam seperti: Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PPP, berani menolak kenaikan anggaran hibah ini. Selain karena pertimbangan tersebut diatas, juga sehubungan kenaikan anggaran hibah tersebut juga merupakan tidak tepat cenderung pemborosan, dan bukankah pemborosan itu adalah pekerjaan syaitan? Disinilah platform partai Islam dipertaruhkan.


    Suhendar: 0812 1997 8 911
    Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (truth)


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PERNYATAAN SIKAP: TOLAK KENAIKAN BELANJA/DANA HIBAH PADA PENGESHAAN PERUBAHAN APBD KOTA TANGSEL TAHUN 2015 Rating: 5 Reviewed By: hmikomfaktek.com
    Scroll to Top