• Latest News

    Selasa, 29 September 2015

    UNDANGAN PELIPUTAN KEJANGGALAN “KEPENTINGAN POLITIK ATAU PROSES HUKUM” PEMINDAHAN TUBAGUS CHAERY WARDANA (TCW) DARI LAPAS SUKAMISKIN BANDUNG KE LAPAS SERANG BANTEN

    tubagus chairil wardhana (TCW) Wawan

    Kepada yang terhormat,
    Rekan - Rekan Media Eletronik dan Cetak
    di - Tempat.

           ADA APA sebenarnya dengan pemindahan TUBAGUS CHAERY WARDHANA (WAWAN) dari LAPAS Suka Miskin Bandung ke LAPAS Serang Banten, hal apa yang sebenar nya ingin di sekenariokan terhadap pemindahan TCW (WAWAN ), apakah ini berkaitan dengan PILKADA serentak 9 Desember 2015 tahun ini, karena ada tiga (3) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ikut mencalonkan diri dan merupakan kerabat/Keluarga dekat TCW di antaranya  Istri TCW (AIRIN RACHMY DIANI CAWALKOT TANGSEL) , Kakak TCW (RATU TATU CHASANAH CABUP SERANG) dan saudara ipar dari TCW (TANTO WARSINI ARBAN CAWABUP PANDEGLANG). 

    Kehadiran TCW spertinya sangat diperlukan untuk bangkitkan DINASTI BANTEN sehinga kepindahan WAWAN/TCW menjadi suatu kaharusan meskipun memaksakan, pertanyaan nya dipindahkan nya TCW dari  LAPAS Suka Miskin Bandung ke LAPAS Serang Banten apa benar – benar untuk kepentingan proses pemeriksaan / proses hukum  karena jika di dalilkan dengan dasar KEPUTUSAN MENTRI KEHAKIMAN RI NOMOR: M-01-PK.02.01 TAHUN 1991 tentang PETUNJUK PEMINDAHAN NARAPIDANA, ANAK DIDIK DAN TAHANAN pemindahan TCW untuk proses  pemeriksaan / proses hukum sepertinya tidak terlalu mendasar dan terkesan sangat di paksakan karena antara kenyataan proses faktual kasus nya dengan mekanisme proses penanganan hukum nya tidak berimbang dan tidak sesuai. KEJAGUNG yang info nya sebagai pihak yang memohonkan  agar TCW di pindahkan ke LAPAS serang justru seolah semakin menunjukan kecenderungan BASIS PARTAI PEMIMPIN NYA dalam pengusungan calon kepala daerah yang ada di BANTEN, hal ini jelas ada kejanggalan dalam pemindahan TCW dari LAPAS SUKA MISKIN BANDUNG KE LAPAS SERANG BANTEN. 

    Oleh karena itu kami Koalisi Masyarakat Sipil Banten ingin mengundang rekan – rekan media untuk hadir meliput pemaparan kejanggalan – kejanggalan yang terjadi dalam pemindahan TCW tersebut,  yang akan dilaksanakan pada:

    Hari dan Tanggal                  : Rabu, 30 September 2015
    Tempat                                 :Rumah Makan Saung Jati BSD 
    Waktu                                   :Pukul 12.00 WIB s/d Selesai

    Demikian undangan peliputan ini kami sampaikan, semoga rekan rekan media berkenan dan sempat hadir dalam agenda kami tersebut. Trimakasih dan salam hormat.

    NB: Pihak –pihak yang akan melakukan pemaparan dalam Perscon yaitu:
    1.       MATA BANTEN (Bagas)
    2.       JPTS (Faozan)
    3.       TRUTH (Suhendar)
    4.       PEMUDA MUHAMADIYAH BANTEN (Supriyadi/Katong)
    5.       SEKOLAH ANTI KORUPSI TANGERANG (Beno)
    6.       HMI KOMIPAM (Jupry)
    7.       IKA SAKTI (Nana)
    8.       LBH MATA HATI (octianus)

    Contak : 085780290518 (jupry nugroho)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: UNDANGAN PELIPUTAN KEJANGGALAN “KEPENTINGAN POLITIK ATAU PROSES HUKUM” PEMINDAHAN TUBAGUS CHAERY WARDANA (TCW) DARI LAPAS SUKAMISKIN BANDUNG KE LAPAS SERANG BANTEN Rating: 5 Reviewed By: hmikomfaktek.com
    Scroll to Top