• Latest News

    Sabtu, 13 Agustus 2016

    ANTITHESIS



     Law as tool of social engineering” teori klasik yang melulu terdengar bila kita fokuskan pada salah satu aliran hukum sociological yurisprudensi pada rana pembaharuan hukum di Indonesia, pandangan realisme yang mulai memasuki negara ini dengan sistem yang dianutnya, jika harus fokus kearah pemurnian dan konsistensi kiranya sangat tidak dimungkinkan. Hukum suatu bangsa sesungguhnya merupakan pencerminan dari kehidupan sosial, dengan demikian layak pula bila dikatakan bahwa hukum adalah fungsi sejarah sosial suatu masyrakat. Tetapi hukum bukanlah bangunan yang statis, melainkan ia dapat berubah dan perubahan ini terjadi karena fungsinya untuk melayani masyrakat.[1] Fungsi serta tujuan hukum itu sendiri dikarenakan bahwa hukum itu harus bersifat dinamis dan tidak statis, seiring dengan perjalanan perubahan  sosial hukum harus dapat dijadikan pembaru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dibentuk dengan berorientasi pada masa depan, oleh karena itu hukum harus dapat dijadikan pelopor untuk mengubah kehidupan kearah yang lebih baik dan bermafaat bagi semua pihak.[2]
    Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mengatur hajat hidup bagi individu yang hidup didalamnya ialah sebuah eksistensi rana kekuasaan dalam menjamin norma-norma yang terkandung didalamnya menjadi suatu tatanan hukum yang dikehendaki bersama. Pedekatan sosiologis lain terhadap masalah negara lahir dari asumsi bahwa para individu yang berasal dari satu negara yang sama dan dipersatukan oleh fakta bahwa mereka memiliki satu kehendak atau kepentingan yang sama, yang kita sebut dengan kehendak kolektif atau kepentingan kolektif, dan menyatakan bahwa kehendak atau kepentingan kolektif ini membentuk kesatuan dan oleh sebab itu membentuk realitas sosial negara. Negara semua buat semua, bukun untuk jajaran penguasa ataupun segelintir kelompok yang mengklaim dengan nama pemerintah, akan lebih tepat apabila mampu menjadi pengayom dalam realitas sosial. Konsepsi atara negara dan hukum pada abad ini merupakan sebuah jalan menuju stabilitas alam ini secara keseluruhan yang berdampingan dan memiliki korelasi yang erat dengan konsep Tuhan.
    Perdebatan pemikiran disetiap era mulai berganti, berakhirnya dengan suatu sintesis yang bertahan sedikit lama sebelum kemudian antitesis itu muncul kembali. Begitupun dengan konsep moral yang hadir dalam suatu bangsa bila memandang suatu realitas didalam masyarakat, pencocokan antara timur dan barat yang pada nyatanya dalam teori murni dan klasik BARATpun tidak menuntut atau merumuskan pada adopsi yang negatif, namun yang terjadi pada postmodern ini di negera yang saya tinggali jauh berbeda dengan konsepsi yang hadir sebelumnya. Realitas tanpa filterisasi ibarat negara tanpa ideologi, semakin banyaknya pelanggaran norma-norma sosial dan hukum kini menjadi pekerjaan dalam negeri yang pembenahannya membutuhkan tenaga ekstra, telah menguras banyak konsentrasi dalam pencarian sebab musabab realitas tersebut. Rana hukum mulai menggali kembali gagasan dengan nama pembahruan hukum sebagai jalan keluar tersebut, dengan ini fungsi dari hukum sebagai upaya mewujudkan hidup kearah yang lebih baik telah terjadi, namun sintesis ini telah menjadi buah pikir baru terhadap lahirnya sebuah antitesis menuju kearah yang lebik baik.
    Keberhasilan penulis bilamana pembaca telah berkata “bingung” dalam memahami tulisan inipun merupakan jawaban atas semua realitas yang terjadi hari ini, tatanan mahasiswa yang sudah seharusnya mencapai tahap sebuah gagasan hanya mampu berkata seperti itu dalam carut marutnya negeri ini, untuk kedepannya demi kelangsungan negara yang bernama Indonesia agar tetap memiliki keutuhan jati diri bangsa dan kehormatan universal seperti menjadi tugas lanjutan bagi generasi saya, ya generasi saya ialah generasi yang masih ingin terus berfikir dalam perjuangan intelektual demi sebuah gagasan berserta implementasinya, bukan mengeluh dan mengedepankan hedonisme dalam realitas berbangsa, itulah antitesis dalam perihal ini.

    oleh : A.A
     



    [1][1] Soerjono Soekanto, Fungsi  Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1991, hlm.27
    [2] Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Jakarta, Prenada Media, 2005, hlm. 6- 7
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: ANTITHESIS Rating: 5 Reviewed By: hmikomfaktek.com
    Scroll to Top