Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merupakan
suatu organisasi mahasisiwa yang memiliki tujuan membina dan menciptakan regenerasi
yang mampu mengabdikan diri serta bertanggung jawab dalam mewujudkan suatu masyarakat
madani. Tujuan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 4 AD HMI yang bunyinya
sebagai berikut: “Terbinanya insan
akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas
terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala”.
Hal diatas memperkuat alasan HMI memilih
fungsi sebagai organisasi kader, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 AD
HMI. Perlu dipahami bahwa Arti perkaderan HMI dalam hal ini bukan hanya sebatas
melaksanakan Latihan Kader Satu (LK I), akan tetapi, dengan menjalankan estafet
kepemimpinan yang kemudian melahirkan pemimpin-pemimpin yang baru, juga merupakan
wujud dari perkaderan.
Dengan paradigma demikian, maka dalam periode
tertentu HMI dituntut mangadakan pergantian atau estafet kepemimpinan sebagai wujud
kaderisasi melalui Rapat Anggota Komisariat (RAK) pada tataran bawah hirarki
organisasi HMI. Pada dasarnya RAK merupakan sarana pengambilan keputusan yang
strategis melaluai sering ide yang kritis serta melakukan
regenerasi kepengurusan yang merupakan indikator kontinyuitas roda
organisasi dan soluktif sehingga dapat mengangkat citra HMI pada umumnya dan
komisariat pada khususnya serta melahirkan kader-kader yang dapat melanjutkan
tongkat estafet yang mengemban amanah organisasi.
Semangat dari penyelenggaraan RAK,
selain pelimpahan tongkat estafet kepemimpinan sebagai tanda roda organisasi
tetap berjalan, juga menentukan arah organisasi HMI Komisariat di periode
berikutnya serta diadakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengurus di periode
yang telah dijalankan selama satu tahun.
Sementara pengaturan mengenai RAK, dapat
dilihat dalam ART Pasal 17 huruf b yang menyatakan bahwa “RAK diadakan satu kali dalam satu tahun”. Makna dari ketentuan ini
adalah dalam satu periode kepemimpinan wajib diadakan RAK. Selain itu, dalam
Pasal 39 huruf b ART menegaskan bahwa “Masa
jabatan pengurus komisariat adalah satu tahun, terhitung sejak pelantikan/serah
terima jabatan dari pengurus komisariat demisioner”. Hal ini adalah
landasan yuridis untuk menggugat percepatan pelaksanaan RAK. Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa tidak ada alasan pengurus komisariat untuk menunda RAK
dan memperpanjang masa jabatannya atau mempertahaankan status quo.
Namun aturan diatas, hanya menjadi
hiasan dan menjadi aturan yang tidak bermakna di HMI, oleh karena pada
perakteknya penundaan RAK pada komisariat menjadi hal yang biasa dilakukan
dibeberapa Komisariat walaupun hal ini adalah kebiasan yang tidak dapat di
pertahankan. Dimana kebiasaan ini jelas melanggar Konstitusi HMI. Prakrek
demikian dapat dilihat pada HMI KOMIPAM yang menunda pelaksanaan RAK dengan tujuan
melanggengkan kekuasaan..
Penundaan RAK di Komisariat Pamulang
menggambarkan bahwa Komisariat pamulang, jelas telah melanggar AD/ART
sebagaimana yang telah diuraikan diatas. Pelanggaran tersebut dapat dibuktikan
dengan melihat SK Pengurus sebagai legitimasi untuk menjalankan sebuah
oraganisasi yang telah kadaluarsa atau sudah tidak berlaku lagi.
Dimana pelantikan atau serah terima
jabatan HMI KOMIPAM berlangsung pada tanggal 04 November 2016 kemudian sampai
hari ini ditahun 2018 belum ada tanda-tanda akan diadakan RAK dengan alasan
yang tidak rasional, dan hal ini telah melampaui satu periodik kepengurusan. Dalam
keadaan demikian dapat dikatakan bahwa secara otomatis pengurus HMI komipam
sudah tidak mempunyai kewenangan dengan mengatasnamakan pengurus karena SK kepengurusan
sudah tidak berlaku lagi.
Keadaan diatas adalah permasalahan yang
sangat serius, karena implikasinya adalah tidak berjalannya roda kepemimpinan
suatu organisasi dan tidak berjalannya proses perkaderan sebagaimana mestinya. Oleh
sebab itu, apabila Pengurus tetap tidak menjalankan RAK dalam waktu dekat ini,
maka jalan alternatif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah anggota
biasa komisariat Pamulang dapat mengambil alih pelaksanaan RAK.
Dengan mengadakan Rapat Luar Biasa yang
dihadiri oleh seluruh kader aktif untuk membentuk Panitia dalam melaksanakan RAK
agar stafet kepemimpinan dapat berjalan seperti biasanya. Karena pada
Prinsipnya kedaulatan dalam suatu Organisasi HMI ada pada Anggota Biasa. Akan
tetapi ketika anggota mengambil alih dalam pelaksanaan RAK bukan berarti
melapaskan pengurus dari Laporan Pertanggung Jawaban LPJ di periodenya.
Oleh :
Nurman Samad
Good job brother. .
BalasHapusjika, pengurus gak kuat buat ngadaken RAk sini biar hokage yg ngadain
BalasHapusTerima Kasih
BalasHapus(Admin)
Pengurus periode, ini sehat.
BalasHapus