• Latest News

    Senin, 05 Maret 2018

    WUJUD KETIDAK PATUHAN PENGURUS HMI KOMIPAM PERIODE 2016-2017 TERHADAP KONSTITUSI HMI



    Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merupakan suatu organisasi mahasisiwa yang memiliki tujuan membina dan menciptakan regenerasi yang mampu mengabdikan diri serta bertanggung jawab dalam mewujudkan suatu masyarakat madani. Tujuan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 4 AD HMI yang bunyinya sebagai berikut: “Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala”.
           Hal diatas memperkuat alasan HMI memilih fungsi sebagai organisasi kader, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 AD HMI. Perlu dipahami bahwa Arti perkaderan HMI dalam hal ini bukan hanya sebatas melaksanakan Latihan Kader Satu (LK I), akan tetapi, dengan menjalankan estafet kepemimpinan yang kemudian melahirkan pemimpin-pemimpin yang baru, juga merupakan wujud dari perkaderan. 
             Dengan paradigma demikian, maka dalam periode tertentu HMI dituntut mangadakan pergantian atau estafet kepemimpinan sebagai wujud kaderisasi melalui Rapat Anggota Komisariat (RAK) pada tataran bawah hirarki organisasi HMI. Pada dasarnya RAK merupakan sarana pengambilan keputusan yang strategis melaluai sering ide yang kritis serta melakukan regenerasi kepengurusan yang merupakan indikator kontinyuitas roda organisasi dan soluktif sehingga dapat mengangkat citra HMI pada umumnya dan komisariat pada khususnya serta melahirkan kader-kader yang dapat melanjutkan tongkat estafet yang mengemban amanah organisasi.
           Semangat dari penyelenggaraan RAK, selain pelimpahan tongkat estafet kepemimpinan sebagai tanda roda organisasi tetap berjalan, juga menentukan arah organisasi HMI Komisariat di periode berikutnya serta diadakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengurus di periode yang telah dijalankan selama satu tahun.
           Sementara pengaturan mengenai RAK, dapat dilihat dalam ART Pasal 17 huruf b yang menyatakan bahwa “RAK diadakan satu kali dalam satu tahun”. Makna dari ketentuan ini adalah dalam satu periode kepemimpinan wajib diadakan RAK. Selain itu, dalam Pasal 39 huruf b ART menegaskan bahwa “Masa jabatan pengurus komisariat adalah satu tahun, terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus komisariat demisioner”. Hal ini adalah landasan yuridis untuk menggugat percepatan pelaksanaan RAK. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada alasan pengurus komisariat untuk menunda RAK dan memperpanjang masa jabatannya atau mempertahaankan status quo.
           Namun aturan diatas, hanya menjadi hiasan dan menjadi aturan yang tidak bermakna di HMI, oleh karena pada perakteknya penundaan RAK pada komisariat menjadi hal yang biasa dilakukan dibeberapa Komisariat walaupun hal ini adalah kebiasan yang tidak dapat di pertahankan. Dimana kebiasaan ini jelas melanggar Konstitusi HMI. Prakrek demikian dapat dilihat pada HMI KOMIPAM yang menunda pelaksanaan RAK dengan tujuan melanggengkan kekuasaan..
           Penundaan RAK di Komisariat Pamulang menggambarkan bahwa Komisariat pamulang, jelas telah melanggar AD/ART sebagaimana yang telah diuraikan diatas. Pelanggaran tersebut dapat dibuktikan dengan melihat SK Pengurus sebagai legitimasi untuk menjalankan sebuah oraganisasi yang telah kadaluarsa atau sudah tidak berlaku lagi.
           Dimana pelantikan atau serah terima jabatan HMI KOMIPAM berlangsung pada tanggal 04 November 2016 kemudian sampai hari ini ditahun 2018 belum ada tanda-tanda akan diadakan RAK dengan alasan yang tidak rasional, dan hal ini telah melampaui satu periodik kepengurusan. Dalam keadaan demikian dapat dikatakan bahwa secara otomatis pengurus HMI komipam sudah tidak mempunyai kewenangan dengan mengatasnamakan pengurus karena SK kepengurusan sudah tidak berlaku lagi.
           Keadaan diatas adalah permasalahan yang sangat serius, karena implikasinya adalah tidak berjalannya roda kepemimpinan suatu organisasi dan tidak berjalannya proses perkaderan sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, apabila Pengurus tetap tidak menjalankan RAK dalam waktu dekat ini, maka jalan alternatif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah anggota biasa komisariat Pamulang dapat mengambil alih pelaksanaan RAK.
           Dengan mengadakan Rapat Luar Biasa yang dihadiri oleh seluruh kader aktif untuk membentuk Panitia dalam melaksanakan RAK agar stafet kepemimpinan dapat berjalan seperti biasanya. Karena pada Prinsipnya kedaulatan dalam suatu Organisasi HMI ada pada Anggota Biasa. Akan tetapi ketika anggota mengambil alih dalam pelaksanaan RAK bukan berarti melapaskan pengurus dari Laporan Pertanggung Jawaban LPJ di periodenya. 

    Oleh :
    Nurman Samad

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    4 komentar:

    Item Reviewed: WUJUD KETIDAK PATUHAN PENGURUS HMI KOMIPAM PERIODE 2016-2017 TERHADAP KONSTITUSI HMI Rating: 5 Reviewed By: hmikomfaktek.com
    Scroll to Top