Globalisasi telah memberikan corak baru terhadap perkembangan teknologi infomasi dewasa ini. Dan menjadi suatu keharusan sebuah bangsa, karena seiring berjalanyna waktu kebutuhan manusia akan teknologi informasi semakin meningkat. Berkembangannya teknologi informasi saat ini telah membawa perubahan yang sangat signifikan. Manusia menciptakan teknologi dengan motivasi dan dorongan agar hidup menjadi lebih baik, karena mempermudah proses interaksi dengan yang lain serta dengan harapan mendapatkan akses informasi yang bertujuan sebagai pemenuhan kebutuhan hidup.
Berbagai inovasi dan gagasan baru lahir seiring berkembangan teknologi. Bahkan gagasan untuk mengintegrasikan sebuah teknologi dengan sebuah pemerintahan yang saling terhubungpun tercipta, dikenal dengan nama smart city atau kota cerdas.
Smart city adalah sebuah konsep kota impian yang menjadikan teknologi informasi sebagai sarana utama untuk meningkatkan peforma dan kesejahteraan masyarakat. Berarti smart city memiliki tujuan membangun sebuah kota yang cerdas untuk meningkatkan kualitas hidup dengan menggunakan teknologi dan informasi untuk meningkatkan efisiensi layanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurut Frost dan Sullivan (2014), ciri-ciri sebuah kota cerdas dapat diukur dari delapan indikator kecerdasan: 1.tatakelola pemerintahan (smart governance), 2. tatakelola energi (smart energy), 3. manajemen bangunan (smart building), 4. cerdas mobilitas (smart mobility), 5. infrastuktur (smart infrastructure), 6. cerdas teknologi (smart technology), 7. layanan kesehatan (smart healthcare), dan 8. cerdas warga (smart citizen). (fandisido, kota cerdas dan faktor manusia, kompasiana.com).
Berlombanya kota-kota besar di indonesia mengadopsi smart city atau kota cerdas, telah menjadikan smart city sebagai model kota idaman yang menerapkan pembangunan yang tepat untuk mengatasi berbagai problem yang timbul, contohnya Kota Tangerang Selatan. Sejak tahun 2012 Kota tangerang Selatan memproklamirkan diri sebagai kota yang mengadopsi smart city sebagai model pembangunannya. Akan tetapi ada beberapa hal yang patut di pertannyakan dan perlu di kaji untuk menilai seberapa layak Kota tersebut dalam menenyangdang status smart city atau kota cerdas?. Ada beberapa hal yang perlu di lihat sebagai bahan pertimbangan, yaitu:
Pertama, dari hasil penelitian Sekolah Antikorupsi Tangerang Pada tahun 2016 di temukan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak terbuka atas Informasi Publik. Padahal dalam menerapkan Kota cerdas kesadaran pemerintah dalam memberikan informasi publik sangat dibutuhkan untuk menciptakan masyarakat yang cerdas pula (smart citizen) dan masyarakat infomasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator keseriusan pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintah yang baik, transparan dan bebas korupsi. pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, artinya dengan lahirnya undang-undang keterbukaan informasi publik pemerintah memiliki kewajiban untuk mengembangkan masyarakat informasi, yaitu masyarakat yang cerdas dan sadar akan pengtingnya informasi, dan apakah mungkin kota yang menyandang status kota cerdas (smart city) tidak terbuka akan informasi publik.
Kedua, keberadaan bus trans anggerek sebagai alternatif moda transportasi masyarakat Kota Tangerang Selatan malah sepi penumpang. Dari hasil insvestigasi lapangan yang dilakukan oleh Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), keberadaan 5 unit bus trans anggerek sejak tahun 2015 lalu tidak diminati penumpang. Dalam menerapkan Kota Cerdas model pembangunan (smart infrastruktur) harus di integrasikan dengan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Artinya pemerintah Kota Tangerang Selatan harus cerdas dalam mengintegrasikan hal tersebut.
Ketiga, bila ditelusuri website Pemerintah Kota Tangerang Selatan, masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang belum memiliki website. Dari hasil penelitian Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) pada tahun 2017, dari jumlah 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, hanya 10 OPD yang memiliki website dan 27 OPD belum memiliki website. Hal ini menunjukan bahwa rendahnya tingkat partisipasi OPD dalam memberikan layanan informasi yang mudah di akses publik (website). Ini berbanding terbalik dengan visi Pemerintah Kota tangerang Selatan yang hendak menjadikan Kota tersebut sebagai Kota Cerdas. Untuk menciptakan Kota cerdas perlu adanya integrasi teknologi (smart technology) dengan tata kelola pemerintah (smart governance).
Pembuatan website resmi pemerintahan di seluruh dunia ini, hakikatnya difungsikan sebagai alat pencapaian good governance, melalui pembentukan program e-government, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah transact, dimana website pemerintah di kota cerdas seharusnya juga sudah menjadi media transaksi bagi seluruh pambayaran jasa pemerintahan, sehingga warga yang berurusan dengan pembayaran jasa pemerintahan, tak perlu lagi harus berepot-repot keluar rumah memacetkan jalan, atau mendatangi kantor-kantor pembayaran jasa sehingga membuat antrian panjang di kantor tersebut (zoelfauzilubis, Website Bingung, kabar6.com).
Dari 3 hal tersebut bisa dijadikan penilaian untuk mengukur apakah Kota Tangerang Selatan memang layak menyandang kota cerdas, ataukah kota cerdas hanya dijadikan slogan untuk membentuk citra politik dihadapan kota-kota lain di indonesia. Jika dilihat antara desain dan model (bentuk), sebenarnya dari rancangan yang dibuat oleh Pemerintah Kota tangerang Selatan sebetulnya mengarahnkan model pembangunan ke arah konsep kota cerdas. Akan tetapi tidak diimbangi dengan keadaan Sumber daya Alam (SDA) dan Sumber daya Manusia (SDM). Maka dibutuhkan model pembangunan yang mengkombinasikan antara teknologi, SDA, dan kebutuhan masyarakat dalam menciptakan smart city di kota tangerang selatan.
Kota Tangerang Selatan sebenarnya Belum siap menerapkan Konsep smart city atau kota cerdas, karena implementasi dari rancangan kota cerdas tidak berdampak pada parubahan akses dan layanan publik. maka dari itu dibutuhkan sebuah rancangan yang berimplikasi pada meningkatnya kualitas layanan publik. Ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang mengadopsi konsep smart city dan perlu pembenahan secepatnya, karena dengan mengadopsi smart city seharusnya mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses layanan publik.
Oleh karenanya, alangkah bijaksana bila konsep smart city ini di imbangi dengan pembangunan infra dan supra struktur yang menunjukan bahwa benar Tangsel kota cerdas, bila dibanding menjual gagasan kosong tanpa makna nyata. Pembangunan demikian di dasarkan pada ketulusan untuk membangun kesejahteraan masyarakat: mempermudah pelayanan publik dengan sentuhan teknologi, bukan dengan semangat pencitraan, apalagi jargon omong kosong belaka.
Penulis adalah:
AHMAD PRIATNA
Mantan Ketua Umum HMI Komipam 2014-2015
dan Pengiat Anti Korupsi Banten
Berbagai inovasi dan gagasan baru lahir seiring berkembangan teknologi. Bahkan gagasan untuk mengintegrasikan sebuah teknologi dengan sebuah pemerintahan yang saling terhubungpun tercipta, dikenal dengan nama smart city atau kota cerdas.
Smart city adalah sebuah konsep kota impian yang menjadikan teknologi informasi sebagai sarana utama untuk meningkatkan peforma dan kesejahteraan masyarakat. Berarti smart city memiliki tujuan membangun sebuah kota yang cerdas untuk meningkatkan kualitas hidup dengan menggunakan teknologi dan informasi untuk meningkatkan efisiensi layanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurut Frost dan Sullivan (2014), ciri-ciri sebuah kota cerdas dapat diukur dari delapan indikator kecerdasan: 1.tatakelola pemerintahan (smart governance), 2. tatakelola energi (smart energy), 3. manajemen bangunan (smart building), 4. cerdas mobilitas (smart mobility), 5. infrastuktur (smart infrastructure), 6. cerdas teknologi (smart technology), 7. layanan kesehatan (smart healthcare), dan 8. cerdas warga (smart citizen). (fandisido, kota cerdas dan faktor manusia, kompasiana.com).
Berlombanya kota-kota besar di indonesia mengadopsi smart city atau kota cerdas, telah menjadikan smart city sebagai model kota idaman yang menerapkan pembangunan yang tepat untuk mengatasi berbagai problem yang timbul, contohnya Kota Tangerang Selatan. Sejak tahun 2012 Kota tangerang Selatan memproklamirkan diri sebagai kota yang mengadopsi smart city sebagai model pembangunannya. Akan tetapi ada beberapa hal yang patut di pertannyakan dan perlu di kaji untuk menilai seberapa layak Kota tersebut dalam menenyangdang status smart city atau kota cerdas?. Ada beberapa hal yang perlu di lihat sebagai bahan pertimbangan, yaitu:
Pertama, dari hasil penelitian Sekolah Antikorupsi Tangerang Pada tahun 2016 di temukan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak terbuka atas Informasi Publik. Padahal dalam menerapkan Kota cerdas kesadaran pemerintah dalam memberikan informasi publik sangat dibutuhkan untuk menciptakan masyarakat yang cerdas pula (smart citizen) dan masyarakat infomasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator keseriusan pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintah yang baik, transparan dan bebas korupsi. pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, artinya dengan lahirnya undang-undang keterbukaan informasi publik pemerintah memiliki kewajiban untuk mengembangkan masyarakat informasi, yaitu masyarakat yang cerdas dan sadar akan pengtingnya informasi, dan apakah mungkin kota yang menyandang status kota cerdas (smart city) tidak terbuka akan informasi publik.
Kedua, keberadaan bus trans anggerek sebagai alternatif moda transportasi masyarakat Kota Tangerang Selatan malah sepi penumpang. Dari hasil insvestigasi lapangan yang dilakukan oleh Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), keberadaan 5 unit bus trans anggerek sejak tahun 2015 lalu tidak diminati penumpang. Dalam menerapkan Kota Cerdas model pembangunan (smart infrastruktur) harus di integrasikan dengan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Artinya pemerintah Kota Tangerang Selatan harus cerdas dalam mengintegrasikan hal tersebut.
Ketiga, bila ditelusuri website Pemerintah Kota Tangerang Selatan, masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang belum memiliki website. Dari hasil penelitian Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) pada tahun 2017, dari jumlah 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, hanya 10 OPD yang memiliki website dan 27 OPD belum memiliki website. Hal ini menunjukan bahwa rendahnya tingkat partisipasi OPD dalam memberikan layanan informasi yang mudah di akses publik (website). Ini berbanding terbalik dengan visi Pemerintah Kota tangerang Selatan yang hendak menjadikan Kota tersebut sebagai Kota Cerdas. Untuk menciptakan Kota cerdas perlu adanya integrasi teknologi (smart technology) dengan tata kelola pemerintah (smart governance).
Pembuatan website resmi pemerintahan di seluruh dunia ini, hakikatnya difungsikan sebagai alat pencapaian good governance, melalui pembentukan program e-government, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah transact, dimana website pemerintah di kota cerdas seharusnya juga sudah menjadi media transaksi bagi seluruh pambayaran jasa pemerintahan, sehingga warga yang berurusan dengan pembayaran jasa pemerintahan, tak perlu lagi harus berepot-repot keluar rumah memacetkan jalan, atau mendatangi kantor-kantor pembayaran jasa sehingga membuat antrian panjang di kantor tersebut (zoelfauzilubis, Website Bingung, kabar6.com).
Dari 3 hal tersebut bisa dijadikan penilaian untuk mengukur apakah Kota Tangerang Selatan memang layak menyandang kota cerdas, ataukah kota cerdas hanya dijadikan slogan untuk membentuk citra politik dihadapan kota-kota lain di indonesia. Jika dilihat antara desain dan model (bentuk), sebenarnya dari rancangan yang dibuat oleh Pemerintah Kota tangerang Selatan sebetulnya mengarahnkan model pembangunan ke arah konsep kota cerdas. Akan tetapi tidak diimbangi dengan keadaan Sumber daya Alam (SDA) dan Sumber daya Manusia (SDM). Maka dibutuhkan model pembangunan yang mengkombinasikan antara teknologi, SDA, dan kebutuhan masyarakat dalam menciptakan smart city di kota tangerang selatan.
Kota Tangerang Selatan sebenarnya Belum siap menerapkan Konsep smart city atau kota cerdas, karena implementasi dari rancangan kota cerdas tidak berdampak pada parubahan akses dan layanan publik. maka dari itu dibutuhkan sebuah rancangan yang berimplikasi pada meningkatnya kualitas layanan publik. Ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang mengadopsi konsep smart city dan perlu pembenahan secepatnya, karena dengan mengadopsi smart city seharusnya mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses layanan publik.
Oleh karenanya, alangkah bijaksana bila konsep smart city ini di imbangi dengan pembangunan infra dan supra struktur yang menunjukan bahwa benar Tangsel kota cerdas, bila dibanding menjual gagasan kosong tanpa makna nyata. Pembangunan demikian di dasarkan pada ketulusan untuk membangun kesejahteraan masyarakat: mempermudah pelayanan publik dengan sentuhan teknologi, bukan dengan semangat pencitraan, apalagi jargon omong kosong belaka.
Penulis adalah:
AHMAD PRIATNA
Mantan Ketua Umum HMI Komipam 2014-2015
dan Pengiat Anti Korupsi Banten
0 komentar:
Posting Komentar