• Latest News

    Minggu, 30 Agustus 2015

    MASA KAMPANYE BARU SAJA DI MULAI TIM KUBU PETAHANA SUDAH TERINDIKASI MAIN POLITIK UANG !!

    #Awas!!APBDbuatkampanye #LAWANPOLITIKUANG
    #Awas!!APBDbuatkampanye #LAWANPOLITIKUANG
    KPU Kota Tangerang Selatan telah menetapkan masa kampanye PILKADA Kota Tangerang Selatan di mulai sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 5 desember 2015 terhitung baru saja 3 hari masa kampanye di buka kubu tim Petahana (Airin Rachmy Diani dan Benyamin Davnie) sudah terindikasi memainkan politik uang dengan memobilisasi masyarakat untuk menghadiri acara kampanye dengan iming-iming uang dengan besaran Rp.50.000,- (lima puluh ribu) perkepala. SATGAS Lawan Politik Uang (SAPU TANGSEL) kemarin menerima aduan masyarakat dari warga wilayah Gintung dan Rempoa terkait adanya ajakan mengikuti kampanye airin yang  di laksanakan pada hari minggu tanggal 30 Agustus 2015 dengan iming-iming bagi yang bersedia mengikuti kampanye airin akan diberikan uang perkepala masing-masing Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditambah makan siang dan kaos sebagai souvenir.  Model kampanye yang di lakukan tim Petahana (Airin Rachmy Diani dan Benyamin Davnie) seperti ini kami menilai jelas melanggar aturan dalam berkampanye ini salah satu bentuk politik uang yang dilakukan tim Petahana (Airin Rachmy Diani dan Benyamin Davnie).

    Dalam UU nomor 8 tahun 2015 dan dipertegas dalam PKPU nomor 7 tahun 2015 aturan main dan larangan dalam berkampanye sudah sangat jelas pengaturan nya harusnya tim Petahana (Airin Rachmy Diani dan Benyamin Davnie) taat dalam aturan tersebut dengan tidak memberikan uang kepada masyarakat dalam berkampanye karena ini sama saja dengan tidak mendidik masyarakat cerdas dalam berpolitik ini upaya pembodohan politik pada masyarakat hal ini akan menjadikan contoh yang buruk dalam pemahaman politik di masyarakat dan akan menjadi rujukan masyarakat lainya nantinya yang hanya akan mau ikut meramaikan PILKADA jika di berikan sejumlah uang.  Ada beberapa hal yang kami soroti  pada kejadian ini diantaranya:
    1. Tim petahana diduga melakukan money politic (politik uang) dalam berkampanye nya hal ini merupakan bentuk pelanggaran sebagaimana di atur oleh UU nomor 8 tahun 2015 dan aturan nya turunan nya dalam PKPU nomor 7 tahun 2015 pasal 69 yang bebunyi “pasangan calon dan/atau tim kampanye di larang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainya untuk memperngaruhi pemilih”  jika benar terbukti petahana melakukan pelanggaran dalam pasal 69 ini maka petahana dapat di kenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU kota tangerang selatan serta dapat di kenai sanksi pidana bagi pelaku nya sebagaimana di atur dalam pasal 74 ayat (1) dan ayat (2);
    2. Apakah  Petahana (Airin Rachmy Diani) sudah mengajukan cuti sebagai Walikota Tangerang Selatan untuk melaku kan aktivitas kampanye nya karena petahana di wajibkan harus cuti untuk melakukan kegiatan berkampanye, jika petahana tidak melakukan cuti maka kampanye petahana tersebut adalah bentuk kampanye terselubung yang dilakukan oleh petahana;
    3. Jika petahana tidak melakukan cuti artinya petahana berkampaye dengan masih menjabat sebagai Walikota Tangerang Selatan dan sudah tentu melekat fasilitas jabatan Walikota nya seperti pengawalan,mobil dinas dan anggaran dalam mobilisasinya sebagai walikota, ini artinya petahana menggunakan fasilitas negara (uang rakyat TANGSEL) anggaran APBD Kota Tangerang Selatan untuk kepentingan kampanye pencalonan nya kembali sebagai Walikota Tangerang Selatan. Hal tersebut Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor  7 Tahun 2015 pasal  61 ayat (1) Gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat Negara lainya dan pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2)  Gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat Negara lainya yang menjadi pasangan calon dalam melaksanakan kampanye wajib memenuhi ketentuan:
    a)   Tidak menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatan nya;
    b)   Menjalani cuti di luar tanggungan Negara; dan
    c)    Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah;
    Ayat (3) fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
    a)    Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat Negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainya; ………………………..

    kami akan segera melaporkan kejadian ini kepada KPU dan PANWAS Kota Tangerang Selatan Atas permasalahan dan kejadian tersebut kami meminta kepada pihak KPU dan PANWAS Kota Tangerang Selatan agar lebih progresif dalam mengawal penyelenggaraan PILKADA di Kota Tangerang Selatan ini agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi pada kampanye-kampanye setiap kandidat lainya,  kami  juga meminta untuk KPU DAN PANWAS Kota Tangerang Selatan untuk memberikan sanksi kepada petahana atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan nya dan terkait temuan ini akan kami laporan segera kepada pihak-pihak terkait. 

    Salam #LawanPolitikUang 
    #AwasAPBDbuatkampanye #SAPUtangsel

    Kordinator SAPU TANGSEL
                     Beno
    Cp: 081311554720 / 085711775288
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: MASA KAMPANYE BARU SAJA DI MULAI TIM KUBU PETAHANA SUDAH TERINDIKASI MAIN POLITIK UANG !! Rating: 5 Reviewed By: hmikomfaktek.com
    Scroll to Top