Warga
mengeluh dengan adanya tarikan biaya dari pihak sekolah. Pasalnya
dalam sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan
bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah
Daerah menjamin terselenggaranya pendidikan wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya. “Pada saat itu kami mendapat pengaduan
masyarakat mengenai biaya pendidikan yang dibebankan kepada orang tua
murid. Padahal kan yang diketahui masyarakat, pendidikan dasar itu enggak
dipungut biaya. Tapi pada kenyataannya pihak sekolah mengenakan biaya untuk
LKS, pembuatan NISN, dan lain sebagainya kepada orang tua murid. Dari laporan
itu kami melakukan audiensi kepada Dinas Pendidikan namun tidak mendapat
respon yakni tetap dibiarkannya sekolah-sekolah untuk melakukan pungutan
kepada para orang tua murid. Sehingga kami melakukan aksi pada 19 Januari
lalu”, jelas Samad saat berada di ruang tunggu Polres Tangerang Selatan.
(28/01/2016)
Kemudian dinas pendidikan memberikan jawaban atas laporan dan pengaduan dengan menyebutkan bahwa biaya operasional pendidikan sudah ditanggung oleh oleh pemerintah Daerah melalui APBD dan pemerintah pusat melalui APBN (Dana BOS). Sedangkan untuk biaya personal (untuk kepentingan pribadi siswa) masih diserahkan kepada orang tua siswa, seperti: buku tulis, buku pelajaran, seragam siswa kecuali bagi siswa yang tidak mampu.
Namun tanggapan yang diberikan oleh sekolah dengan dikeluarkannya surat oleh pihak SDN Pondok Benda 01 yang menyatakan bahwa ia akan mengembalikan biaya pembuatan NISN dan pembuatan kalender. Dengan demikian, secara tidak langsung pihak sekolah telah mengakui kesalahannya. Akan tetapi pernyataan tersebut berbeda dengan jawaban yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Tangerang Selatan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Sehingga adanya dugaan penyuapan terhadap pihak dinas pendidikan yang tidak segera menindaklanjuti pungutan liar yang terjadi di sekolah. “Iya, kami menduga adanya suap oleh pihak sekolah ke dinas pendidikan. Karena jawaban yang kami terima berbeda antara sekolah dengan dinas pendidikan. Namun hal ini akan terus kami kawal sampai masalah ini tuntas. Kalau memang dinas pendidikan terbukti bersalah maka kami akan meminta untuk ditindaklanjuti”, tegas Samad kepada tangerang online. (Ulfiana)
0 komentar:
Posting Komentar